» » » » » » Warung Makanan Di Ketapang Tidak Memiliki Sertifikat Halal

Warung Makanan Di Ketapang Tidak Memiliki Sertifikat Halal

Penulis By on Kamis, 17 April 2014 | No comments

KETAPANG – Disinyalir hingga saat ini Restoran,Rumah Makan dan warung-warung makanan sejenisnya termasuk penjual mie tiaw dan seafood di Kabupaten Ketapang belum mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI),sebab berdasarkan pantauan Lembaga Kantor Berita Kalimantan yang ada hanya lebel halal dibuat oleh pemilik restoran,rumah makan dan warung-warung makan serta penjual mie tiaw,seafood dan sejenisnya saja.Bahkan surat izin dari Dinas Kesehatanpun diduga nihil.***(lkbk)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya