» » Arogansi Adira Finance & Cara Premanisme Debt Colektor

Arogansi Adira Finance & Cara Premanisme Debt Colektor

Penulis By on Sabtu, 10 Mei 2014 | No comments

Jakarta : Kita semua mengetahui bahwa Adira Finance merupakan Leasing Pembiayaan terbesar dan memiliki nama yang sangat membumi dari Jakarta sampai daerah pelosok di negeri ini, dengan segudang prestasi penghargaan leasing terbaik, manajemen handal, pengalaman dan SDM yang mumpuni serta Modal yang BESAR. Sehingga menjadi Leasing yang sangat dipercaya oleh masyarakat Indonesia. Tapi sangat disayangkan dengan segudang prestasi terbaik itu ternyata ada cara-cara yang secara kasat mata Hukum orang awam bisa menjadikan bumerang dan menjadikan rapor merah dalam perjalanan pengembangan bisnis pembiayaan di negeri ini.
Pada tanggal 29 April telah terjadi perampasan dan pencurian satu unit kendaraan roda empat secara paksa dan tanpa pemberitahuan kepada si pemilik dan ataupun yang menguasai Unit.  Dengan cara-cara bak sekelompok preman, berbadan tegap melakukan aksi teror dan intimidasi untuk bisa membawa Unit /kendaraan yang menjadi target. Seperti sekelompok perampok yang sedang menyusun strategi bagaimana bisa merebut unit dari pemegang kendaraan. Singkat cerita dari jam 10 pagi mereka mengincar target sampai membawa paksa sebuah kendaraan dengan menggunakan kendaraan Derek tepat di malam hari ketika suasana dan kediaman pemilik yang menguasai unit sedang tidak berada di tempat mereka membawa paksa tanpa memikirkan kondisi kendaraan baik lecet-lecet ataupun terbentur saat dipaksa diambil bahkan mereka sampai membuka paksa pintu depan stir dengan merusaknya melalui jendela samping kanan. Salahkah apabila kita mengasumsikan bahwa cara-cara tersebut sama dengan sekelompok maling ? sekedar di ketahui kendaraan tersebut memiliki masa kontrak perjanjian 2 tahun dan masih berjalan dengan uang DP Rp. 100.000.000 serta angsuran telah berjalan selama 9 bulan telah dibayar dengan total hampir Rp. 200jt. Secara hak dan kewajiban kedua belah pihak merasa memiliki atas unit tersebut, tapi kenapa seolah-olah para jagoan tersebut merebut unit dengan cara-cara seperti diatas seolah-olah unit tersebut mutlak milik pihak Adira finance. Apakah itu memang arahan dari pihak Adira finance dalam melakukan eksekusi unit kepada pihak Exsternal ? Yang ada di benak para team jagoan tersebut adalah hasil dari penarikan tersebut bisa menghasilkan income bagi team nya dari pihak Adira Finance. Dengan membawa selembar surat kuasa dari pihak kepala cabang adira, mereka beraksi melebihi gaya seorang petugas berwenang dalam melaksanakan eksekusi. Tapi tahu kah kita bahwa secarik surat kuasa itu sampai dimana legalitas nya sehingga sebuah team eksekusi Debt Colektor tersebut berwenang dalam melaksanakan pengambilan unit kendaraan dengan menghalal kan berbagai cara?
Dalam kasus diatas dari segi aspek hukum normatif  sangat lah bertentangan apabila kita lihat secarik kertas surat kuasa antara pihak Adira dan pihak external dalam melakukan eksekusi (surat terlampir), dalam surat kuasa tersebut ternyata sudah kadaluarsa masa berlakunya dan pihak Adira Finance dengan atas nama kepala cabang hanya membubuhkan stempel (notabene stempel bisa dibuat di pinggir jalan) tanpa tanda tangan dan materai dari seorang yang berwenang dalam memberikan kuasa serta tidak dalam kop surat Adira Finance surat tersebut dibuat. Kemudian berita acara pengambilan unit tersebut ditanda tangani sendiri oleh team Debt colektor pada kolom penerima dan yang menyerahkan unit. Sementara orang yang memiliki ataupun yang menguasai unit tidak pernah menandatangani berita acara tersebut.

Sangat disayangkan apabila cara-cara tersebut dilakukan oleh team debt colektor berlangsung terus di negeri ini, lambat laun reputasi sebuah lembaga pembiayaan seperti Adira Finance yang gagah megah akan merosot di mata masyarakat. Dengan alih-alih hukum Fidusia dikenakan kepada seorang kreditur yang mungkin saja tidak semuanya mengerti hukum fidusia akhirnya terjebak dalam permainan gurita leasing di negeri ini. Pesan moral yang dapat kami sampaikan bagi masyarakat adalah " jangan lah tergiur dengan jebakan lembaga pembiayaan alih-alih mudah dalam pengurusan kredit kendaraan, DP ringan dan persyaratan pun bisa diatur sampai bisa memiliki kendaraan, tapi disaat anda mengalami pailit keterlambatan karena sesuatu hal unit anda terancam disita seperti terjadi dalam kasus diatas.**(Tim BU - Lidik Krimsus RI-Lidik Krimsus News)   
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya