JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan berlakunya uang rupiah kertas pecahan 100.000 edisi 2014. Pengumuman ini disampaikan Presiden SBY dalam bagian akhir Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2015 beserta Nota Keuangannya di hadapan anggota DPR dan DPD RI, di Gedung DPR/MPR, Jumat (15/8) siang.
"Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-69 tanggal 17 Agustus 2014, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Pemerintah bersama Bank Indonesia mengumumkan bahwa Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan pecahan Rp 100.000 tahun edisi 2014 dinyatakan mulai diberlakukan, dikeluarkan, dan diedarkan di seluruh Indonesia," kata Presiden SBY.
Penerbitan uang pecahan baru tersebut untuk menegaskan bahwa Rupiah sebagai mata uang NKRI merupakan salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia.
Dalam uang pecahan 100 ribu baru ini, ada tulisan frasa 'Negara Kesatuan Republik Indonesia'. Hal ini merupakan salah satu perbedaan uang yang baru dan lama. Selain itu, dalam uang yang baru juga terdapat tanda tangan Menteri Keuangan. Sebelumnya, hanya ada tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Deputi Gubernur Bank Indonesia.*** (fbw)

