» » » » Gubernur Kalbar, Kapolda dan Pangdam, Keluarkan Maklumat Bersama, Berikut Kabarnya

Gubernur Kalbar, Kapolda dan Pangdam, Keluarkan Maklumat Bersama, Berikut Kabarnya

Penulis By on Kamis, 24 November 2016 | No comments

PONTIANAK-Gubernur Kalbar Drs. Cornelis MH, Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Musyafak SH.MM dan Pangdam XII Tanjungpura Mayjen TNI Andika Perkasa Rabu (23/11/2016) kemarin siang mengeluarkan Maklumat bersama disaksikan Para Ketua Forum Kerukunan Umat beragama se kalimantan Barat, Para Tokoh Lintas Etnis, Tokoh Pemuda, Kaum Cerdik pandai dan para pejabat Utama Polda dan Kodam serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD ) Provinsi Kalbar.

“Maklumat tentang Penyampaian pendapat dimuka umum. Dimana maklumat ini penting dikeluarkan, guna  mensikapi perkembangan situasi yang ada saat ini, serta demi memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif, mencegah tumbulnya keresahan Masyarakat di wilayah kalimantan Barat, terwujudnya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, dalam suasana yang tertib, aman dan Damai dalam kerangka Kebhineka Tunggal Ikaan serta mencegah timbulnya konflik Horizontal”,terang Kabid Humas Polda Kalbar,Kombes Pol Drs.Suhadi Sw,M.Si kepada Portal LKBK, Kamis (24/11/2016) malam.

Selanjutnya terang Suahdi, bahwa inti dari Maklumat tersebut antara lan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk mwnyampaikan pendapat dimuka umum, namun dalam implementaainya dibatasi dengan aturan aturan yang bila dilanggar akan terkena sanksi baik hukumam kurangan maupun denda.

“Isi dari Maklumat tersebut antara lain, jika ingin berunjuk rasa 3 hari sebelum dilaksanakan harus memberi tahu kepada aparat Polri, bila dalam unjuk rasa ada yang membawa senjata api dan bahan peledak maupun senjata penusuk bisa dikenakan undang Undang nomor 12 tahun 1951”,kata Suhadi.

Dalam berunjuk rasa<lanjut Suahdi,harus ada penanggung jawabnya, setiap ada 100 pengunjuk rasa harus ada  seseorang sampai 5 orang penanggung jawab, setiap penyampaian pendapat dimuka umum tidak boleh melakukan perbuatan melanggar hukum dan Tindak pidana, antara lain makar terhadap Pemerintahan yang syah, menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu Golongan, mempertontonkan atau menempel surat atau Gambar yg isinya  menyatakan permusuhan , kebencian atau penghinaan, menghasut dengan lisan atau tulisan supaya melakukan perbuatan, orang berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan tiga kali bisa dihukum penjara paling lama 4 Bulan dua minggu dan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat akses informasi elektronik, menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, kelompok masyarakat tertentu dipidana paling lama 6 tahun dan denda satu milyard.

“Maklumat ini setelah dibaca langsung ditanda tangani oleh Gubernur Kalbar, Kapolda Kalbar dan Pangdam XII Tanjungpura”,pungkas Suhadi.***(Anggie/LKBK).

Gambar: Documen Pendam Tanjungpura untuk Portal LKBK.
____

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
____
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya