» » » » Sembilan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Jambi – Sukaramai Belum Ditahan, LSM Gasak Adakan Diskusi Publik

Sembilan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Jambi – Sukaramai Belum Ditahan, LSM Gasak Adakan Diskusi Publik

Penulis By on Rabu, 30 November 2016 | No comments

KETAPANG-Dalam Rangka memperingati Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI),pada tanggal 09 Desember 2016 yang akan datang, LSM Gerakan Anti Suap dan Anti Korupsi (GASAK) Ketapang,Kalimantan Barat,akan mengadakan diskusi publik bertema "Dampak Korupsi Terhadap Pembangunan Ketapang".

Menurut Sekjen LSM Gasak,Drs.Hikmat Siregar,diskusi tersebut dilaksanakan selain bertepatan dengan memperingati HAKI, juga sebagai bentuk pemberian apresiasi bagi pihak penegak hukum yang telah berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana korupsi sampai putusan sudah inkrah terhadap pelakunya.

Inkrahnya putusan terhadap kasus korupsi di Kabupaten Ketapang,Kalimantan Barat, dikatakan Hikmat, diantaranya terhadap dua orang tersangka kontraktor dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ketapang untuk proyek jalan Jambi - Sukaramai yang saat ini tersangkanya telah usai menjalani tahanan, penahanan tersangka terhadap dana sertifikasi guru di Dinas Pendidikan,pemotongan dana pensiunan pegawai Pemda Ketapang dan penahanan tersangka pada proyek pengadaan kapal ikan Dinas Kelautan dan Perikanan Ketapang.

Meskipun diketahui sampai saat ini,lanjutnya,masih ada yang perlu kita pertanyakan, yakni belum inkrahnya putusan hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi seperti, belum dilakukannya penahanan terhadap sembilan orang kasus proyek jalan Jambi - Sukaramai meski sudah status tersangka,proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Ketapang tahun 2011 sebesar Rp.33,4 Milyar,proyek Jembatan antara Tanjungpura-Ulak Medang Rp.2,3 Milyar yang saat ini kondisinya terbengkalai,proyek Master Plan Percepatan dan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI) di Kecamatan Matan Hilir Utara Rp.3,4 Milyar tahun anggaran 2014 dan pekerjaan proyek Drenase Jalan D.I.Panjaitan Ketapang tahun anggaran 2015.

"Untuk itu lah kita adakan diskusi seperti ini",terang Hikmat Siregar kepada Portal LKBK65,Rabu (30/11/2016) siang.

Hikmat menambahkan,jika dilihat dari perspektif sejarahnya korupsi itu terbagi 4 zaman ‎yaitu, korupsi pada zaman penjajahan, zaman pra kemerdekaan, zaman pasca kemerdekaan dan di zaman reformasi/progresif.

Dalam diskusi publik yang akan diselenggarakan diaula Dinas Pendapatan Daerah di jalan S.Parman Ketapang itu nanti, akan mengupas juga ‎masalah proses lelang yang mutlak dipenawaran terendah akan menjadi pemenang.

"Untuk itu akan kita paparkan saat diskusi apa dengan cara seperti itu hasil pekerjaan yang dilelang sudah layak dan dapat dipertanggung jawabkan secara teknis oleh POKJA-ULP ketika akan melakukan evalusi dan klarifiksi",kata Hikmat.

Selanjutnya Ia menghimbau  terutama kepada TP4D yang telah dikomandoi oleh pihak Kejaksaan Negeri Ketapang ‎bila pekerjaan proyek untuk segala pembangunan di Ketapang ditemui sesuatu yang tidak sehat agar segera bertindak.

“Dan juga untuk institusi Kepolisian,bila ada laporan masyarakat terkait adanya KKN, baik dalam proses lelang maupun terhadap penyimpangan pekerjaan dilapangan agar serius meresponnya, lantaran menyangkut uang rakyat”,pungkas Hikmat Siregar.***(Agus Hariyansyah/LKBK65).
____

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
____
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya