» » » Terkait Permasalahan PT.MPK Dengan Masyarakat Sai Awan Kiri, Ini Kata Isa Ansyari

Terkait Permasalahan PT.MPK Dengan Masyarakat Sai Awan Kiri, Ini Kata Isa Ansyari

Penulis By on Rabu, 23 November 2016 | No comments

KETAPANG-Pengawalan yang telah dilakukan oleh Front Perjuangan Masyarakat Ketapang (FPRK) terhadap program Kerja dan pola Kemitraan yang selama ini terjadi antara PT.Moharison Pawan Khatulistiwa (MPK) selaku pemilik Izin Kawasan Hutan Produksi (HP) dengan Masyarakat Desa Sai.Awan Kiri,Kecamatan Muara Pawan,Kabupaten Ketapang,Kalimantan Barat,setelah diadakannya bentuk sosialisasi kembali  terhadap persoalan tersebut oleh pihak PT.MPK dengan masyarakat setempat,berujung membuahkan hasil kesepakatan bersama.Rabu,(23/11/2016).

"Kita juga telah capek bolak-balik menghadiri pertemuan mereka,dari dulu tidak ada kejelasan pemaparan  program kerjanya pihak perusahaan,Namun setelah FPRK mengapresiasi kembali kepihak perusahaan tadi, untuk mengadakan sosialisasi lagi antara perusahaan dan masyarakat desa Sai.Awan Kiri,baru kesepakatan itu tercapai",kata Isa Ansyari Ketua FPRK.

Dijelaskan Isa. pada prinsipnya,ketika masyarakat menerima investasi apapun  masuk kesuatu ‎wilayah diKabupaten Ketapang harus lah bisa membawa perubahan atau menfaat yang besar terhadap masyarakat sekitar perusahaan.

"Terutama untuk tenaga kerja wajib menggunakan tenaga kerja lokal baik itu teknis dan non teknis sesuai dengan keahlian warga setempat.Jadi jangan membawa-bawa tenaga kerja dari luar lah terlebih dahulu seperti PT.WHW ",terangnya.

Dikatakan Isa,karena persoalan PT.MPK berkaitan dengan perizinan tentang Kehutanan.Maka untuk pola kemitraan kehutanan untuk masyarakat yang awalnya hanya 80 per 20 hitungan hasil laba bersihnya,setelah didesak oleh FPRK disepakati 70 untuk perusahaan 30 untuk masyarakat.Yang wajib dijalankan oleh PT.MPK setelah produksi
 pertama berjalan.

Selain itu,lanjutnya hasil kesepakatan yang diperoleh,Pihak perusahaan wajib menghargai dan patuh dengan adat istidat setempat.‎Dan masyarakat desa Sai Awan Kiri mendesak pihak perusahaan MPK untuk memutihkan atau menghapus seluruh Surat Keterangan Tanah (SKT)  yang masuk diseluruh hutan Produksi yang ada didalam perizinan perusahaan didesa Sai.Awan Kiri‎  agar tidak terjadi keributan ditengah-tengah masyarakat.Sebab sebelumnya ternyata banyak SKT yang telah diterbitkan oleh Kepala desa setempat  telah diperjual belikan oleh oknum-oknum tertentu kepada pihak luar Desa.

"Dari awal masyarakat sudah tahu jika ribuan hektar lahan diwilayah Desa Sai.Awan Kiri itu telah dibuatkan SKT oleh Kepala Desa.‎Padahal diketahui tanahnya masih hutan belantara dan termasuk areal izin HP.Sangat wajar jika masyarakat meminta kesepakatan untuk pemutihan SKT agar tanah itu dikembalikan untuk masyarakat ramai sesuai dengan peraturan perundang-undangan",ujarnya.

Maka untuk mendukung kegiatan perusahaan,diungkapkan Isa,  permintaan warga untuk pemutihan terhadap SKT disetujui oleh perusahaan,dengan dibuatkan berita acara kesepakatan yang ditandatangi diatas Materai Rp.6000.

"Jika tidak adanya pemutihan,masyarakat setempat takut pola kemitraan akan dimiliki oleh orang-orang yang memiliki SKT.Sementara banyak ditemukan tanah yang belum digarap dan masuk dalam kawasan Hutan produksi diSai.Awan Kiri sudah dibuatkan SKT dan dijual dengan orang-orang diPasar",tandas,Isa Ansyari.****(Agus Hariyansyah/LKBK).

Gambar : Suasana Sosialisasi PT.MPK dengan masyarakat Desa Sai.Awan Kiri,Kecamatan Muara Pawan Ketapang.Dimana dalam sosialisasi kali ini masyarakat setempat telah mendapat kesepakatan dengan pihak perusahaan sesuai dengan harapan.‎(ist).
____

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
____


Baca Juga Artikel Terkait Lainnya