» » » » Kejaksaan Negeri Ketapang Tetapkan Tersangka Dua Pejabat Penting di Dinas Kesehatan, Ini Tanggapan LSM Gasak

Kejaksaan Negeri Ketapang Tetapkan Tersangka Dua Pejabat Penting di Dinas Kesehatan, Ini Tanggapan LSM Gasak

Penulis By on Jumat, 09 Desember 2016 | No comments

KETAPANG-‎Terhadap para pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat,yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri maupun Polres Ketapang,khususnya yang tersandung masalah korupsi,Sekretaris Jendral Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Suap dan Anti Korupsi (GASAK), Drs.Hikmat Siregar, meminta agar Bupati Ketapang,Martin Rantan,SH,dapat mempertimbangkan kelak dalam memberi posisi jabatan kepada stafnya.

"Sebab kalau pejabat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka berarti sudah ada  tertanam bibit korupsi terhadap pejabat tersebut ,seperti salah satu diantaranya pada dua pejabat teras Dinas Kesehatan Ketapang yang belum lama ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Ketapang",kata Hikmat kepada Portal LKBK65,Sabtu,(10/12/2016) siang.

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa terhadap para pejabat dilingkungan  Pemerintah Daerah Ketapang apabila sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, jika tidak dipertimbangkan oleh Bupati Martin Rantan dalam memberi posisi jabatan serta masih mempertahankan jabatan pejabat yang sudah ditetapkan tersangka,maka akan berdampak pada proses lanjutan dari pihak penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Artinya,dalam proses hukum yang panjang otomatis kinerja seorang pejabat itu tidak akan maksimal,apalagi jika otoritas dinasnya menyangkut nyawa manusia",tegasnya.

Dia menambahkan semakin lama seseorang menjabat dalam posisi jabatannya,tidak tertutup kemungkinan ‎semakin "tersistemik" pula pola permainannya untuk melakukan korupsi.***(Agus Hariyansyah/LKBK65).

Gambar :Drs.Hikmat Siregar,Sekjen LSM GASAK Ketapang.***(Foto:Agus).
____

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
___


Baca Juga Artikel Terkait Lainnya