KETAPANG-Diduga terkait kasus penyimpangan penyaluran dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk seluruh Puskesmas yang ada di Ketapang,Kalimantan Barat, Kadis Kesehatan Ketapang berinisial HY dan Sekretarisnya berinisial UI,telah ditetapkan Kejaksaan Negeri Ketapang sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang,Joko Yuhono,ketika dihubungi Portal LKBK65,Jumat (09/12/2106) malam membenarkan,bahwa pihaknya telah menetapkan dua pejabat penting di Dinas Kesehatan itu sebagai tersangka.
“Betul Mas",terang Kajari Joko Yuhono melalui pesan singkatnya.
Kedua pejabat penting tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ketapang terkait dugaan penyimpangan penyaluran dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk seluruh Puskesmas yang ada di Ketapang, pada tahun anggaran 2014 – 2015 yang lalu.***(Agus Hariyansyah/LKBK65).
Gambar: Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang,Joko Yuhono.***(Doc.Istimewa).
Kedua pejabat penting tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ketapang terkait dugaan penyimpangan penyaluran dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk seluruh Puskesmas yang ada di Ketapang, pada tahun anggaran 2014 – 2015 yang lalu.***(Agus Hariyansyah/LKBK65).
Gambar: Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang,Joko Yuhono.***(Doc.Istimewa).
___
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
___