KETAPANG-Terhadap laporan sengketa dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh Calon Kepala Desa yang merasa dicurangi dari 4 Desa dikatakan,Muslimin Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PEMDES) Kabupaten Ketapang,Kalimantan Barat,didampingi Kabidnya,Drs.Kusnadi,bahwa pihaknya dalam menerima laporan harus dinilai dari segi batas waktu tiga hari dari koridor usai Pemilihan Kepala Desa.
"Kita lihat dulu masalah aduannya,karena mereka kan melapornya setelah usai pemilihan. Kita kan hanya sebagai leading sektornya saja.Sebenarnya keseluruhan Desa itu sudah ada penetapan dari panitianya termasuk di empat desa yang bermasalan ini",tegas, Muslimin,S.Ip. Kepala Pemdes Ketapang,diruang kerjanya,Selasa,(13/12/2016) kepada Portal LKBK65.co.id.
Muslimin menjelaskan, bahwa laporan-laporan gugatan terhadap Pelaksanaan Pilkades yang telah ditampung pihaknya, maka hasilnya akan dikupas pada Rapat Tim di Kabupaten Ketapang,yang nantinya akan dihadiri oleh instansi terkait seperti Bagian Hukum Setda, Tapem dan Inspektorat Ketapang.
"Keputusan mutlak hasilnya,ya pada rapat Tim panitia nantinya,kami tidak bisa memutuskan sendiri,dengan cara kita menyampikan permasalahannya,saran dan pendapat segala macamnya melalui rapat musyawarah Tim itu",ucapnya.
Dalam persoalan materi gugatan yang disampaikan oleh Calon Kades (Cakades) yang kalah disampaikan oleh Drs.Kusnadi,seperti diantaranya pada Desa Tanjung Medan,Kecamatan Nanga Tayap, yang menggugat atas nama Subiran,Cakades yang tidak terpilih menyampaikan adanya Money Politik dan pada malam pemilihan tanggal 08 Desember 2016 Cakades nomor urut tiga atas nama Firdaus masih "kampanye".
"Tapikan kita tidak tahu apa dia kampanye,menurut pengakuan yang bersangkutan sih hanya bertamu kerumah penduduk, bernama Rusli pada saat itu",terang Kusnadi menirukan keterangan Firdaus.
Kemudian lanjutnya,surat suara lipatannya,mengenai photo dan no.urut calon satu yang berisi ajakan untuk memilih calon no urut tiga dalam surat suara sewaktu penghitungan hasil pemilihan.
Sedangkan untuk Desa Pengatapan Raya,Kecamatan Tumbang Titi yang disampaikan gugatan oleh empat calon dari kelima calon,Yohanes Waryo,Ramsil,Yustinus,Remegius Inci dengan meteri undangan untuk memilih dipakai atas nama orang lain,Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk(KTP) tidak ada arsip dipanitia pemilihan sebagai bukti fisik. Saksi tidak diajak serta dilibatkan pada saat panitia mendatangi pemilih yang sakit atau tidak bisa datang keTempat Pemilihan Suara (TPS),serta tidak ada kejelasan siapa saja yang didatangi ketika kembali ke TPS. Dan adanya gerak gerik dari anggota panitia pemungutan suara yang mengarahkan ke pada salah satu calon untuk dimenangkan diarea bilik suara.
Selain itu lanjutnya,dalam gugatan yang disampaikan oleh 4 orang Cakdes itu,adanya penghilangan bukti fisik pelanggaran Pilkades berupa surat undangan untuk memilih atas nama Melisa yang digunakan oleh Marsanda yang masih dibawah umur.
"Data bukti-bukti faktualnya sudah kami terima,serta prosesnya sudah dalam melalui Rapat Tim Panitia Kabupaten",tutup Kusnadi.***(Agus Hariyansyah/LKBK65.co.id).
Gambar : Muslimin,S,Ip,Kepala Kantor Pemdes Ketapang,didampingi Drs.Kusnadi Kabid Pemdes, saat diwawancara awak media,termasuk Portal LKBK65.co.id,Selasa (13/12/2016).***(Foto:Agus).
____
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
___