PONTIANAK-Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melalui Direktorat Reserse Umum telah berhasil menangkap Dwi (20) warga Jalan Khatulistiwa Siantan Pontianak Utara beberapa waktu lalu.
Dwi ditangkap oleh Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kalbar karena menyediakan perempuan panggilan melalui online. Dengan korban masing-masing Sri dan Fit yang sehari-hari berprofesi sebagai SPG.
Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs.Suahdi SW.M.Si,kepada Portal LKBK65, Senin (19/12/2016), bahwa terungkapnya kasus ini ketika anggota Subdit IV Dit Reskrimum menyamar sebagai pelanggan dan memesan perempuan kepada tersangka melalui WA.
“Tersangka Dwi menawarkan harga satu orang perempuan 2.5 juta rupiah, setelah ada kesepakatan tersangka Dwi mengantar perempuan tersebut ke hotel yang telah dipesannya”,terang Kabid Humas Suahdi.
Selanjutnya kata Suhadi,setelah bertransaksi dan uang diserahkan kepada tersangka, dua puluh menit kemudian Tim Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kalbar dibawah Pimpinan AKBP Hujrah,S.Ik mengamankan tersangka di Loby Hotel dan menggeledah kamar hotel.
“Terhadap tersangka Dwi saat ini masih ditahan di Polda Kalbar dan dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun”,kata Suhadi.
Menurut Dir Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Drs.Krisnanda,S.Ik. pihaknya saat ini masih terus mengembangkan penyidikan terhadap Prostitusi Online ini apakah ada jaringannya yang lain.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar: Tersangka Dwi ditangkap di loby hotel G jalan Jendral Urip 73 Pontianak.***(Ist).
____
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
___

