» » » » Saber Pungli Polda Kalbar Lakukan OTT Terhadap Anggota Koperasi Pelabuhan

Saber Pungli Polda Kalbar Lakukan OTT Terhadap Anggota Koperasi Pelabuhan

Penulis By on Senin, 19 Desember 2016 | No comments

PONTIANAK-Operasi Sapu Bersih Pungli yang dibentuk oleh Gubernur Kalbar, Sabtu (17/12/2016) siang telah menangkap tangan 3 ( tiga) orang  tersangka  masing-masing Jan buruh bongkar Muat pelabuhan, Ber, Mandor Pelabuhan koperasi TKBM dan Jan alias War Mandor Pelabuhan  Dwi Kora Pontianak.

Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs. Suahadi SW, M.Si berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Pelabuhan Dwi Kora Pontianak sering terjadi pemerasan terhadap perusahaan jasa Ekspedisi muatan Kapal Laut oleh para Mandor di Pelabuhan Dwi Kora Pontianak dengan cara meminta sejumlah uang serta memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan  dan apabila tidak diberi uang  barang tidak bisa keluar dari Pelabuhan.

Mensikapi informasi tersebut Tim Saber Pungli Polda Kalbar dibawah Pimpinan AKBP Permadi bersama Tim melakukan monitoring dan  pemantauan di wilayah Pelabuhan Dwi Kora Pontianak, pada hari Saptu 17/12 sekitar pukul 12.30 di Warung Kopi Ahui Jalan Komodor Yos Sudarso Pontianak, ditemukan  seorang yang mengaku bernama Jap Kuasa dari Perusahaan Importir PT.AD Sedang menyerahkan uang kepada Para Mandor.

Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Jap  bahwa pihaknya sebenarnya sudah membayar secara resmi kepada Pelindo sebesar 1.3 juta sebagai biaya bongkar muat dengan menggunakan  Forklif tanpa menggunakan tenaga Buruh, namun oleh mandor masih diminta uang sejumlah Rp 4.887.500 , uang  pembayaran tersebut diberikan kepada  Mandor agar Barangnya bisa keluar dari Pelabuhan jadi bukan untuk bongkar muat.

Berdasarkan hal tersebut Tim Saber Pungli langsung melakukan penangkapan terhadap  beberapa buruh dan Mandor, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Koperasi TKBM Sdr. RP dan Staf Adm Sdri DW. 

Sementara itu dari pihak PT AR diperiksa  Sdr Jap selaku Direktur dan  IL selaku Bendahara PT.AR keempatnya sampai saat ini masih berstatus  sebagai SAKSI. 

Sementara Tiga orang masing masing YAN, BER DAN YAN Alias WAR sebagai tersangka dan saat ini diamankan di Polda Kalbar.

Kepada ketiga tersangka tersebut oleh Penyidik dikenakan pasal 368 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun.***(R/LKBK65.co.id).

Gambar: Suahdi Sw,M.Si, Kabid Humas Polda Kalbar.
____

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
___
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya