» » » » Untuk Pertama Kali Bupati Ketapang Berikan Penghargaan Bagi Wajib Pajak,Berikut Nama-Nama Penerimanya

Untuk Pertama Kali Bupati Ketapang Berikan Penghargaan Bagi Wajib Pajak,Berikut Nama-Nama Penerimanya

Penulis By on Selasa, 13 Desember 2016 | No comments

KETAPANG-Untuk pertama kalinya Martin Ranatn,SH, selaku Bupati Ketapang,Kalimantan Barat, melalui Dinas Pendapatan Daerah,memberikan penghargaan bagi wajib pajak daerah dan mitra pendukung pengelolaan pajak daerah tahun 2016,sebelumnya Pemkab Ketapang juga telah memeberikan penghargaan yang sama namun tidak diacarakan secara resmi.

Pemberian penghargaan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor : 729/DPD-A/2016,tanggal 13 Desember 2016.,yang diserahkan langsung oleh Bupati Martin Rantan,SH, bertempat di Borneo Hotel Emerald, Rabu (14/12/2016) pagi, dalam sebuah acara resmi yang dihadiri oleh para pejabat daerah setempat.

Adapun para wajib pajak yang menerima penghargaan karena taat dan tepat waktu membayar pajak daerah adalah, untuk Kriteria pajak hotel ; Aston Ketapang City Hotel, Glenys Inn Hotel, Onyx Hotel, City Home Hotel,Tulip Hotel, Dakota Hotel, Losmen Bintang, Nibung Iin, dan Adam Haouse.

Untuk Kriteria Pajak Restoran adalah,Mokko Factory Donut and Coffe Ketapang, KFC Ketapang, PT.Matahari Putra Prima,Tbk, CFC Ketapang, Cozy Restaurant, Glenys Cafe, dan Balck Box Ketapang.

Untuk Kriteria Pajak Hiburan adalah, Fun Station Ketapang, PT.Grand Onyx Lestari (Spa), dan Happy Time (City Mall).

Untuk Kriteria Pajak Reklame adalah, PT. Duta Promosi, CV.Aui Advertising, PT. Duta Cipta Sarana, PT.Kartika Sari Sejahtera, PT.Probesco Disatama, PT. Djarum, PT. Tarangga Hanasta,CV.Pratama Satria Mitra ADV, PT.Bank Kalbar Cabang Ketapang, PT.Gawih Jaya, PT. Indomarco Pristama, dan PT.Nusantara Indah Makmur.

Untuk Kriteria Pajak Parkir adalah, PT.Anugerah Bina Karya, Borneo Emerald Hotel, dan RS Fatima.

Untuk Kriteria Pajak Air Mineral diterima oleh Perusahaan Perkebunan yang tergabung dalam Cargill Group yaitu, PT. Harapan Sawit Lestari,PT. Indo Sawit Kekal, dan PT. Ayu Sawit Lestari.

Unuk Kriteria Pajak Sarang Burung Walet adalah,Suhartono Guito, Benny Yonk, Rosida, Mawkian, dan Candra Tan.

Untuk Kriteria Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah, CV.Remaong Perkasa Mandiri, PT. Kayong Sejahtera Lestari, dan CV.Pasir Ketapang.

Kriteria Pajak Bumi dan Bangunan P2,adalah, PT. BNI (persero) Cab.Ketapang, PT.Telokom, PT.Wahana Delta Gemilang, Can Hok Khun, Yenny dan Amanto.

Wajib pajak dengan kontribusi yang besar terhadap penerimaan pajak daerah dengan Kriteria Pajak BPHTB adalah, PT.Usaha Agro Indo, PT.Mulia Bhakti Kahuripan, PT. Sepanjang Inti Surya, PT. Karya Bakti Agro, PT. Kayung Agro Lesari, PT.Aditya Agro Indo, KO. Perkebunan Bina Satong, Cay Jan Kiong, dan Lim Kau.

Sedangkan penerima penghargaan sebagai mitra pendukung pengelolaan pajak daerah tahun 2016 adalah, PT. Bank Kalbar Cabang Ketapang, PT.PLN (Persero) Area Ketapang, Badan Pertanahan Naional Ketapang, Notaris Lidiwanto,SH,M.KN, Notaris Yulina Asmara Dewi,SH, PPAT Camat Delta Pawan, Camat Sungai Laur, dan Camat Jelai Hulu.***(Halim Anwar/LKBK65.co.id).

Gambar : Documen Portal LKBK65.co.id.
____

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
___


Baca Juga Artikel Terkait Lainnya