
LKBKalimantan.com---Selasa 24 September 2013,kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ketapang melakukan pemanggilan terhadap PT.Sinar Mas,salah satu perusahaan kebun sawit yang beroperasi di Ketapang Kalimantan Barat.
Pemanggilan PT. Sinar Mas itu berkaitan soal pembangunan pelabuhan khusus dan Bulking Tangki Timbun CPO di Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang yang berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas jalan darat,sungai dan lingkungan,serta menyalahi prosedur.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Ketapang Ir.H.Gusti Kamboja,SH,MH kepada LKBKalimantan.com,Rabu,25 September 2013.
Selanjutnya,kata Kamboja,rekomendasi DPRD Ketapang untuk merelokasinya dan meminta Dinas PU memeriksa konstruksi,serta Kantor Pelayanan Terpadu yang berindikasi tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan.
"Jika tidak layak harus dibongkar,"tegas Gusti Kamboja.
Demikian juga dengan Kantor Lingkungan Hidup yang mengeluarkan UPL dan UKL Amdal juga harus periksa lokasi tersebut,lanjut Gusti Kamboja.
Menurut Gusti Kamboja ada dua hal mengenai PT. Sinar Mas ini,yakni soal pelabuhan khusus dan Tangki Timbun CPO.
"Izin yang dikeluarkan Menteri Perhubungan tidak layak dan patut,mereka sudah buat pelabuhan dan dioperasikan baru mengurus izin,ada kemungkinan cacat prosedur dan tidak sesuai peraturan pemerintah tentang kepelabuhan,berikutnya adalah soal Tangki Timbun CPO,bahwa menurut Kantor pelayanan terpadu IMB harus 50 meter dari sungai dan 25 meter dari jalan,"pungkas Ir.H.Gusti kamboja,SH,MH.***(lkbk)
Pemanggilan PT. Sinar Mas itu berkaitan soal pembangunan pelabuhan khusus dan Bulking Tangki Timbun CPO di Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang yang berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas jalan darat,sungai dan lingkungan,serta menyalahi prosedur.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Ketapang Ir.H.Gusti Kamboja,SH,MH kepada LKBKalimantan.com,Rabu,25 September 2013.
Selanjutnya,kata Kamboja,rekomendasi DPRD Ketapang untuk merelokasinya dan meminta Dinas PU memeriksa konstruksi,serta Kantor Pelayanan Terpadu yang berindikasi tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan.
"Jika tidak layak harus dibongkar,"tegas Gusti Kamboja.
Demikian juga dengan Kantor Lingkungan Hidup yang mengeluarkan UPL dan UKL Amdal juga harus periksa lokasi tersebut,lanjut Gusti Kamboja.
Menurut Gusti Kamboja ada dua hal mengenai PT. Sinar Mas ini,yakni soal pelabuhan khusus dan Tangki Timbun CPO.
"Izin yang dikeluarkan Menteri Perhubungan tidak layak dan patut,mereka sudah buat pelabuhan dan dioperasikan baru mengurus izin,ada kemungkinan cacat prosedur dan tidak sesuai peraturan pemerintah tentang kepelabuhan,berikutnya adalah soal Tangki Timbun CPO,bahwa menurut Kantor pelayanan terpadu IMB harus 50 meter dari sungai dan 25 meter dari jalan,"pungkas Ir.H.Gusti kamboja,SH,MH.***(lkbk)
