» » Ahli Pemohon Sengketa Pemilukada Biak Numfor: MK Juga Memeriksa dan Mengadili Proses Pemilukada

Ahli Pemohon Sengketa Pemilukada Biak Numfor: MK Juga Memeriksa dan Mengadili Proses Pemilukada

Penulis By on Kamis, 31 Oktober 2013 | No comments

JAKARTA (LKBKalimantan.com) - “Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memeriksa dan memutus perkara hasil sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) tidak hanya mengadili perolehan suara, dalam arti berbicara angka, tetapi juga memeriksa dan mengadili proses dalam rangka menjaga tegaknya keadilan substantif.”
Demikian ditegaskan oleh I Gede Panca Astawa, Guru Besar Administrasi Negara Universitas Padjadjaran, yang dihadirkan sebagai ahli oleh pasangan calon Habel Rumbiak-Festus Wompere, Pemohon dalam perkara 147/PHPU.D-XI/2013 dalam perkara Sengketa Pemilukada Kabupaten Biak Numfor, Kamis (31/10/2013).
Menurut Panca Astawa, awalnya dalam Sengketa Pemilukada yang diperselisihkan adalah penetapan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mempengaruhi penentuan calon untuk masuk putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Namun dalam perkembangannya dalam menangani Sengketa Pemilukada, MK telah memiliki yurisprudensi  yang digunakan sebagai dasar dalam putusan yang terkait kompetensi MK dalam memeriksa dan memutus sengketa hasil Pemilukada.
Panca Astawa mengungkapkan dalam perkara ini setidak-tidaknya menemukan ada dua jenis pelanggaran yang serius yang teridentifikasi dalam pelaksanaan Pemilukada Biak Numfor yang memengaruhi hasil pemilukada. Pertama, KPU menyalahgunakan wewenang dengan meloloskan dua bakal pasangan calon yang tidak memenuhi syarat dukungan minimal dari partai politik. Bakal pasangan calon tersebut adalah Johanes Than-Absalom Rumkorem dan Demianus Farnyasar Dimara-Daniel Lantang. Menurut Panca Astawa, nampak sekali baik langsung atau tidak langsung KPU Kabupaten Biak berusaha memecah suara pendukung Pemohon dengan mengikutsertakan dua pasangan calon yang sama-sama berasal dari Biak Utara, satu daerah dengan Pemohon. Panca Astawa memberikan analisanya, andai kata kedua pasangan calon ini tidak diloloskan, Pemohon dapat meraih suara terbanyak di daerah Biak Utara.
Lebih lanjut dalam pendapatnya sebagi ahli, Panca Astawa menilai keputusan KPU meloloskan dua pasang calon yang tidak memenuhi syarat itu secara fundamental tidak hanya mencederai Pemilukada, tapi juga berpengaruh pada kompisisi hasil perolehan suara. KPU sebagai Termohon dalam perkara ini melakukan pelanggaran yang kasat mata dengan meloloskan pasangan yang tidak lolos syarat dukungan partai dan mengumumkan lolosnya dua pasangan tersebut secara tidak terbuka untuk umum. “Padahal terhadap empat pasangan calon lain yang diusung partai politik yang sah, KPU mengumumkannya secara terbuka untuk umum,” ujarnya.
Panca Astawa mengungkapkan, pendapatnya ini diperkuat adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) pada 24 Oktober 2013, yang memberhentikan Ketua KPU Kab. Biak dan ketua Kelompok Kerja KPU Kab. Biak atas pelanggaran etik, karena mengalihkan dukungan pasangan calon tertentu kepada pasangan calon lain.
Lebih lanjut pelanggaran kedua yang terjadi dalam Pemilukada Kab. Biak adalah praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1, 2, 3 dan 5 yang dikemas dengan bentuk bantuan sosial.
Pendapat Panca Astawa mengenai praktik politik uang ini juga diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi Pemohon yang hadir dalam sidang kali ini. Seperti dijelaskan Faisal Samaila, yang menyatakan adanya bantuan uang pada pertengahan bulan Mei 2013 pada Majelis Taklim di Fandoi, yang dilakukan oleh pasangan calon Yesaya Sombuk-Thomas Ondi, yang dikenal sebagai Pasangan Yesto.
Lebih lanjut Faisal juga mengungkapkan pemberian bantuan uang oleh pasangan Yeston kepada 3 komunitas motor, Biak Ninja Community, Komunitas Honda Tiger, dan komunitas Yamaha Byson. Faisal menjelaskan, pada saat pendaftaran pasangan calon, komunitas-komunitas motor yang berada di Biak juga diminta oleh bakal pasangan calon Yesto untuk mengiringi mereka mendaftar ke KPU sebagai pasangan calon.
Sementara di lain pihak, Imam Mukhlis, Wakil Sekertaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Nahdlotul Ummat (PKNU) yang diajukan sebagai oleh KPU menjelaskan bahwa dukungan yang diberikan oleh kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKNU sebagai pengurus di tingkat kabupaten/kota adalah sah. KPU Biak Numfor telah melakukan verifikasi ke DPP PKNU mengenai dukungan DPC PKNU kepada pasangan calon Johanes Than-Absalom Rumkorem dan tidak pernah mengalihkan dukungan kepada pasangan calon lain. ***(Ilham/mh)

> Foto : Ahli yang dihadirkan pemohon Guru Besar Administrasi Negara Universitas Padjadjaran Bandung I Gede Panca Astawa saat pengambilan sumpah dalam Sidang Sengketa Pemilukada Biak Nunfor di Ruang Sidang Panel Gedung MK. ***(Foto Humas/Ganie). 
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya