» » Edy : Sapi Bantuan Tidak Boleh Dianggunkan

Edy : Sapi Bantuan Tidak Boleh Dianggunkan

Penulis By on Rabu, 23 Oktober 2013 | No comments

KETAPANG (LKBKalimantan.com) - A.Yani Ketua Kelompok Tani Alam Tanjung Belandang,Desa Sai Awan Kiri,Kecamatan Muara Pawan,Kabupaten Ketapang,KalBar, membantah jika dirinya terindikasi menjual belikan bibit ternak sapi Bali dari Dana APBD tahun 2013.

Menurut pengakuannya,bahwa kedua sapi yang ia titipkan di Desa Sukaharja Jln.Brigjen Katamso,Kecamatan Delta Pawan,Ketapang,hanya untuk minta tolong dipeliharakan.

"Kelompok saya hanya mendapat pembagian sapi empat ekor akan tetapi sebelum saya membawa sapi itu ke Sai.Awan,saya berinisiatif menurunkan kedua ekor sapi itu dari mobil angkutan,di Desa Sukaharja untuk minta peliharakan dengan Tohir dengan jaminan uang sebesar Rp.4.400.000.-"jelas,A.Yani,kepada wartawan,(24/10/2013).

Karena siapapun yang akan memelihara bantuan bibit sapi Bali,dikelompoknya,lanjut Yani ia akan bernegosiasi harga sapi per ekornya Rp.2.200.000,- terlebih duhulu sebagai jaminan pemeliharaan.

"Uang jaminan tersebut disimpan ke Bank,baru setelah berapa tahun kemudian,jika sapi itu akan kita jual nantinya,berapa hasil dari dua ekor sapi itu,maka dipotong dari uang jaminan sebesar,Rp.4.400.000.-setelah itu hasil keuntungan penjualan tersebut baru dibagi dua dengan yang memelihara,"ungkapnya.

Dari berita acara serah terima bibit ternak sapi Kelompok Tani Alam Tanjung Belandang,Desa Sai.Awan Kiri,Kecamatan Muara Pawan terlihat SPK No.524/12/SP/PPK-NAK/2013 tanggal.11 juli 2013,dari dana APBD 2013,dengan PPK(Pejabat Pembuat Komitmen)drh.H.Edy Sujarwo.

Terkait persoalan itu secara terpisah,drh.H.Edy Sujarwo,selaku Kabid.Peternakan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang,mengatakan tidak dibenarkan adanya jaminan anggaran terhadap anggota kelompok tani yang akan memelihara sapi bantuan dari pemerintah.

"Hal itu sudah menyalahi aturan jika sapi bantuan dari pemerintah ini ada anggunan dari ketua kelompok untuk anggotanya yang akan memelihara sapi bantuan"kata Edy.

Menurut Edy Sapi bantuan dari pemerintah yang datang ke Ketapang pada tahap pertama menggunakan APBD sebesar Rp.8,8Milyar  sebanyak 500 ekor.

Namun sebelum dibagikan sapi-sapi itu sudah ada penandatanganan kontraknya terlebih dahulu dan berita acaranya sudah disiapkan.


"Dikontraknyakan sudah ada penjelasan bahwa sapi-sapi itu diantaranya sudah bebas dari penyakit dan tidak boleh diperjual belikan apalagi adanya jaminan berupa uang terhadap sikelompok yang akan memelihara sapi itu"tegas Edy.

Kalau sapi itu sudah besar dan memiliki bibit,dikasikan lagi keanggota kelompok yang belum pernah memelihara sapi itu.


"Bukan malah untuk dijual jika sapi itu sudah besar"papar.Edy.


Edy mengakui kekurangan personelnya untuk pengawasan dilapangan,terhadap penyaluran sapi pembagian dari pemerintah itu.Maka ia berharap kepada Instansi berwewenang agar dapat menindak tegas jika ditemukan adanya penyimpangan terhadap sapi bantuan oleh ketua kelompok maupun anggota tani yang mendapatkan sapi bantuan.***(Ags.H)


> Keterangan Foto : Sapi bantuan pemerintah milik Kelompok Tani Alam Tanjung Belandang di Jln.Brigjen Katamso,Desa Sukaharja,Kecamatan Delta Pawan Ketapang.***
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya