» » Gugatan MoU KPU-Lemsaneg Resmi Diserahkan Ke DKPP

Gugatan MoU KPU-Lemsaneg Resmi Diserahkan Ke DKPP

Penulis By on Kamis, 31 Oktober 2013 | No comments

               
 JAKARTA (LKBKalimantan.com)  Memorandum of undertanding (MoU) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), secara resmi digugat oleh Buntulan Buntulan, melalui lawyer Heber Sihombing, dari Yudha Bahri Sihombing Setiawan Law Firm.
                “Data rahasia KPU, melalui MoU menjadi diketahui lembaga lain juga. Ini menyalahi kode etik, maka harus digugat ke Dewan Kehormatan Pelaksana Pemilu (DKPP) MoU supaya dibatalkan,” kata Heber Sihombing di Jakarta Kamis (31/10), sesaat setelah menyerahkan gugatan.
                Didampingi Buntulan Tambunan, Heber mengatakan, pertimbangan filosopis gugatan, data KPU adalah rahasia, dan atasan langsung Lemsaneg adalah Presiden RI. Apabila atasan memberi perintah tertentu, maka Lemsaneg akan lebih patuh kepada atasan ketimbang mitra MoU.
                Sesuai UU Nomor 15 /2011 (Pasal 2, Asas Penyelenggara Pemilu), KPU menganut asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, menjunjung kepentingan umum, terbuka, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.
Dalam melaksanakan ketentuan tersebut, Peraturan Bersama antara KPU, Bawaslu dan DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, menentukan kewajiban menjaga rahasia.
“Bahkan hasil rapat pun rahasia juga, sampai batas waktu tertentu, sampai masalah tersebut dinyatakan  terbuka untuk umum, sepanjang tidak bertentangam  dengan Pasal 7 huruf c (Kode Etik Penyelenggara Pemilu ),” jelas Heber.
“Untuk mewujudkan asas mandiri dan adil, Pasal 10 huruf c Kode Etik Penyelenggara Pemilu menegaskan, menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain,” tuturnya.
Buntulan menambahkan, KPU seharusnya menjaga independensi, mencegah dan menolak intervensi pihak lain. “Maka MoU harus dibatalkan, kerja sama kelembagaan  yang berpotensi melanggar pasal-pasal Kode Etik Penyelenggara Pemilu, harus dicegah,” tuturnya.
                Menurut Buntulan, praduga politik bisa menjadi benih kuat ketidakpercayaan publik terhadap hasil hasil Pemilu-Pilpres. Hal ini seharusnya menjadi perhatian semua pihak yang masih peduli pada masa depan yang lebih baik.
                Heber mengatakan, Lemsaneg tidak dirancang untuk tugas pengamanan penghitungan suara pemilu.    Dari aspek pengamanan data, apabila KPU menyerahkan tugas ini pada Lemsaneg, maka KPU akan kehilangan otoritas.
                Saksi-saksi yang diajukan dalam laporan/gugatan ini, Muhammad (mantan Ketua KPU Kalimantan Selatan), Radhar Tri Baskoro (mantan anggota KPU Jawa Barat), dan rakyat biasa Sihol Manullang yang merasa haknya teraniaya.
                Sebelumnya, Relawan Jokowi Presiden 2014 (Bara JP atau Relawan Jokowi), hendak menggugat MoU ini. Namun laporan/gugatan ke DKPP tidak bisa atas nama lembaga, sehingga kemudian digugat secara pribadi oleh Buntulan Tambunan.
                “Dengan bukti yang sangat valid, didukung para saksi yang paham Kode Etik Pemilu, kami optimis gugatan yang akan dimenangkan DKPP,” ujar Heber Sihombing, yang berkantor di Gedung Sona Topas Lantai 8, Jl Sudirman, Jakarta.
                Pengaduan, diterima DKPP dengan pendaftaran, 324/I-PLL-DKPP/2013, diterima staf DKPP, Ibu Ratna. Nomor telepon dan faks DKPP adalah 02131922450***(lkbk/RJ)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya