JAKARTA (LKBKalimantan.com) – Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunanpengadaanpeningkatan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012, pada hari ini (17/10), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka AAM (Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga). Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Sebelumnya, AAM telah ditetapkan sebagai tersangka karena selaku pengguna anggaran (PA) pada Kementerian Pemuda dan Olah Raga, tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunanpengadaanpeningkatan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012. Akibatnya, sebagaimana hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diduga mengalami kerugian sebesar 463,67 miliar rupiah.
Atas perbuatannya, AAM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) danatau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***(Humas kpkri)