» » Skandal Hukum Pemilukada Ketapang 2010

Skandal Hukum Pemilukada Ketapang 2010

Penulis By on Rabu, 09 Oktober 2013 | No comments



LKBKalimantan.com----Pasca Operasi Tertangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Ketua MK Akil Mochtar,Rabu 2 Oktober 2013 lalu, berbuntut panjang terhadap keputusan-keputusan sengketa Pilkada di seluruh Indonesia yang pernah digelar diruang sidang MK mulai bermunculan,yang sebagian besar putusan-putusan itu diduga penuh dengan permainan suap menyuap.
Pilkada Ketapang Kalimantan Barat pada 2010 misalnya,menorehkan luka  berkepanjangan bagi pasangan Yasir – Martin,karena keputusan MK memenangkan KPU Ketapang yang menggunakan alasan dasar kesaksian fiktif,karena saksi yang dicantumkan sebagai saksi itu sebenarnya tidak pernah bersaksi.

“Diputaran pertama pada waktu itu seharusnya kita sudah menang,kita sudah mencapai 30 persen plus yang diisyaratkan undang-undang untuk dinyatakan sebagai pememang,namun oleh KPU Ketapang suara kita dikurangi lebih 400 suara.”Ungkap Mantan Calon Bupati Ketapang periode 2010 – 2015 Yasir Anshari kepada LKBKalimantan.com,Kamis 10 Oktober 2013 dini hari,melalui pasilitas BlackBerryMassengernya.

Menurut Yasir sekitar 400 suaranya dihilangkan oleh KPU Ketapang. Makanya KPU memutuskan bahwa Pilkada Ketapang harus dua putaran,dan dinyatakan Yasir – Martin VS Hen-Boy.

“Atas keputusan itu,kita melakukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi.  Dalam putusan MK yang memenangkan KPU yang menggunakan alasan dasar kesaksian fiktif. Karena saksi yang dicantumkan sebagai saksi itu sebenarnya tidak pernah bersaksi. Makanya kita menyebutnya skandal kesaksian siluman.”ungkap Yasir.

Sengketa Pilkada Ketapang 2010 yang dibawa ke MK pada waktu itu pemeriksaannya dilakukan Hakim panel yang diketuai Akil Mochtar,dengan anggota-anggota  Hamdan Zoelva dan M.Alim.

“Itulah skandalnya yang didasari saksi siluman. Skandal Hukum,” kata Yasir.

Ketika sidang sengketa itu digelar di MK, ada saksi fiktif yang dihadirkan sebanyak enam sampai delapan orang,salah satunya bernama  Amir. Dan empat diantaranya membuat pernyataan bahwa tidak pernah bersaksi.

“Pak Amir itu ditulis sebagai salah satu saksi yang memenagkan KPU,pada hal Pak Amir berani menulis surat pernyataan dan dihadapkan kepada yang berwenang bahwa dia tidak pernah bersaksi,” ungkap Yasir.

Akan dibawa kemana lagi rasa ketidak puasan atas keputusan MK terhadap sengketa Pilkada Ketapang 2010 dengan memenangkan KPU itu ?.

“Itu bukan keputusan saya sendiri.Keputusan untuk menuntut melalui jalur hukum, misalnya ke KPK melaporkan dugaan suap. Melaporkan atau tidak, itu tergantung pendapat pemilih,yaitu orang Ketapang,” pungkas Yasir Anshari.

Sementara itu legalitas Bupati Ketapang Henrikus dan Wakilnya Boyman Harun semakin dipertanyakan masyarakat ketika Ketua panel MK saat itu adalah Akil Mochtar yang kini telah menjadi pesakitan karena dugaan kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Lebak Banten.

Bagaimana perkembangan selanjutnya,kita tunggu saja.***(H/lkbk)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya