» » Gelar Kongres Kebangsaan, Forum Pemred Undang Ketua MK

Gelar Kongres Kebangsaan, Forum Pemred Undang Ketua MK

Penulis By on Jumat, 08 November 2013 | No comments

JAKARTA (LKBK) - Dalam rangka menyelenggarakan Kongres Kebangsaan yang rencananya akan mengundang pimpinan lembaga-lembaga negara, Forum Pemimpin Redaksi Media Massa (Forum Pemred) mengunjungi Mahkamah Konstitusi yang diterima oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva di gedung MK, Rabu (6/11/2013) lalu.
Dalam kesempatan itu, Ketua Forum Pemred Nurjaman Mochtar menjelaskan maksud dari kedatangan bertemu Hamdan Zoelva yang baru saja mengucapkan sumpah sebagai Ketua MK. Disampaikan Nurjaman, Forum Pemred berencana menyelenggarakan kongres kebangsaan yang akan diikuti oleh gubernur, bupati/walikota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan berbagai partai politik. Dalam kongres itu, Forum Pemred juga berencana mengundang pimpinan lembaga negara sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut.
Tema yang akan diusung dalam kongres tersebut adalah “Menggagas Kembali Haluan Bangsa Menuju 100 Tahun Indonesia Merdeka”. Nurjaman menerangkan, kegiatan ini digagas berdasar hasil diskusi Forum Pemred beberapa waktu lalu terhadap permasalahan yang terjadi di Indonesia. Menurutnya, dari diskusi itu ditemukan beberapa permasalahan yang harus segera diselesaikan, seperti tumpang tindihnya kewenangan lembaga negara, masalah otonomi daerah, produk Undang-Undang (UU) yang belum maksimal, serta masalah penegakan hukum. Nurjaman juga mengungkapkan, namun setelah dikonsultasikan kepada sejumlah pimpinan lembaga negara, mereka menyarankan agar kegiatan yang digagas dari hasil diskusi itu dilaksanakan oleh Forum Pemred agar lebih netral.
Hamdan terhadap gagasan dan rencana Forum Pemred, mempertanyakan permasalahan  yang terjadi di negara ini karena salah desain atau karena kesalahan implementasi. Seperti soal otonomi daerah, menurut Hamdan pada 1998 memang perdebatan paling kencang mengenai otonomi daerah, sedangkan pada sisi lain banyak pihak yang khawatir adanya provinsi yang minta merdeka. Menurutnya, kalau memang itu terjadi karena kesalahan desain maka harus dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, namun amandemen hanya dapat dilakukan jika terjadi situasi politik yang luar biasa.
Di samping itu, terhadap fungsi lembaga negara dan pembentukan UU, Hamdan juga menilai ada keengganan Dewan Perwakilan Rakyat untuk memberikan posisi kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD), meski MK sudah memutus persoalan itu. Menurut mantan anggota Panitia Ad Hoc I Majelis Permusyawaratan (MPR) ini kalau seseorang sudah terlalu lama merasakan kenikmatan maka dia enggan untuk kehilangan kenikmatan itu.
Terhadap persoalan penegakan hukum, Hamdan melihat perlu dilakukannya amandemen terhadap UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah memberikan kekuasaan absolut kepada lembaga tertentu dalam penyidikan. Hamdan mengungkapkan, kekuasaan ini terkait dengan pengaruh kekuasaan masa lalu terhadap independensi penegak hukum.

Dalam kesempatan itu, Nurjaman mengungkapkan akan memberikan undangan resmi kepada Hamdan Zoelva untuk menjadi pembicara dalam kongres yang akan dihelat oleh Forum Pemred.***(Ilham/mh)

Foto : Ketua MK Hamdan Zoelva menerima Audensi Forum Pimpinan Redaksi Media Massa (Forum Pemred) di Ruang Delegasi Lt. 15 Gedung MK. ***(Foto : Humas/Ganie)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya