SEMARANG(LKBK)-Konstitusi merupakan syarat mutlak keberlangsungan suatu negara. Karena konstitusi memuat sendi-sendi kekuatan hukum dan keadilan bagi penyelenggara negara, tak dapat dipungkiri bahwa hal tersebut ditopang oleh nilai-nilai Islam dan sariat yang selama ini menjadi perdebatan pokok sejak Konstitusi Indonesia dibentuk.
Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva dalam Seminar Internasional yang bertajuk The Dynamic of Islamic Values in Indonesian Constitution and Legal System di Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Walisongo, Semarang, Kamis (28/11) pagi.
“Di dalam konstituisi termuat nilai dan norma yang di sepakati bersama oleh seluruh warga negara untuk dijadikan rujukan tertinggi dalam bernegara dan dalam kerangka tersebutlah, UUD 45 bisa disebut sebagai kontrak sosial atau perjanjian bersama diantara seluruh warga negara,” papar Hamdan.
Hamdan juga mengatakan, menguraikan sejarah perjalanan nilai-nilai agama khususnya agama Islam dalam konstitusi sebagai bentuk perjuangan eksistensi. Dari perspektif itulah dapat diungkap pola hubungan antara Islam dan UUD 1945, termasuk hukum Islam yang menjadi living law dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di masa menjelang kemerdekaan, diskursus tentang Islam menjadi lebih bersifat struktural, karena masuk dalam wilayah legal konstitusi, bahkan keberadaan nilai-nilai Islam berhasil diperjuangkan dalam konstitusi yang ditandai oleh tercapainya gentlemen agreementdalam bentuk Piagam Jakarta pada saat sidang BPUPKI.“Piagam Jakarta tersebut terdapat formulasi pertama Pancasila dengan sila pertama Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, yang akhirnya diubah menjadi Ketuhanan yang Maha Esa,” terangnya
Usai melewati kekhawatiran dan protes keras dari rakyat Indonesia Timur, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 juli 1959 dengan alasan konstituante gagal meyelesaikan tugasnya. “Dengan dianutnya konsep negara Hukum Pancasila yang mengakar pada konstitusi, menunjukan adanya keseimbangan antara hukum dan agama,” terangnya.
Berkaitan dengan pembentukan hukum nasional, dalam prosesnya terdapat kecenderungan semakin menguatnya pengaruh nilai-nilai Islam. Dalam hal ini hukum Islam bukan isi sekedar sumber persuasif, melainkan telah menjadi sumber otoritatif dalam hukum tata negara Indonesia. Sementara secara eksplisit pembentuk undang-undang telah mengadopsi nilai-nilai Islam, baik secara formil maupun materil.
“Secara umum pembentukan hukum Indonesia diarahkan pada terwujudnya sistem hukum nasional yang mengabdi pada kepentingan nasional yang bersumber dari Pancasila dan UUD 45. Namun untuk mewujudkan satu hukum nasional bagi negara Indonesia yang terdiri atas suku bangsa, budaya, dan agama yang berbeda, bukanlah pekerjaan yang mudah,” tambahnya.
Hamdan kembali menyampaikan, dalam praktik peradilan konstitusi di MK, khususnya dalam UU MK, telah menegaskan dan mengakui bahwa, nilai-nilai agama menjadi sumber nilai dalam menetukan konstitusionalitas suatu UU, khususnya mengenai kebebasan dan hak asasi manusia yang tidak boleh bertentangan dengan agama.
Dalam akhir sambutannya, Hamdan menegaskan bahwa tata hukum Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 45, telah memberikan landasan dan arah politik hukum yang memungkinkan nilai-nilai unversal Islam dapat diserap dalam hukum nasional. Dalam prisip Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan amanat bahwa tidak boleh ada produk hukum nasional yang bertentangan atau bersifat menolak dan bermusuhan dengan agama.
“Artinya, seluruh agama dengan hukum-hukumnya melindungi serta melayani keperluan pelaksanaan hukum-hukum tersebut. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa secara yuridis konstitusional UUD 45 telah memberikan ruang apresiasi yang kuat dan cukup memadai bagi perkembangan nilai-nilai Islam dalam hukum nasional,” kata Hamdan.
Hadir pula dalam kesempatan kali ini, Wakil Rektor IAIN Walisongo H. Rusman dan Dekan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Imam Yahya, serta para mahasiswa dari Mesir dan Turki dan seluruh mahasiswa Fakultas Hukum se-Jawa Tengah. (Hamdi/mh)