JAKARTA(LKBK)-Korban Lumpur Lapindo di Sidoarjo yang menjadi saksi kembali menuntut pemerintah segera turun tangan dalam menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan yang selama ini dijanjikan. Tuntutan tersebut disampaikan oleh enam orang warga Sidoarjo pada sidang uji materi UU APBN 2013, Kamis (28/11) di gedung MK. Keenam orang warga tersebut merupakan korban semburan lumpur yang lokasi rumahnya berada di dalam Peta Area Terdampak (PAT), yang hingga saat ini baru menerima 20% pembayaran ganti rugi lahan.
Djuwito warga Desa Renokenongo menyesalkan sikap PT Minarak Lapindo yang mengulur-ulur pemberian ganti rugi. “Kami baru menerima pembayaran 125 juta atau hanya sebesar 20% dari seluruh total kerugian. Kami dijanjikan 80% sisanya akan dibayarkan pada akhir Desember 2008, tapi pada kenyataannya sampai saat ini kami belum menerima sisa pembayaran sebagaimana yang dijanjikan.” ucapnya.
Hadir bersama Djuwito, beberapa warga desa Siring dan Renokenongo juga menyampaikan hal yang serupa. Hal ini bertolak belakang dengan perlakuan yang diterima warga di luar PAT yang telah mendapat seluruh ganti rugi yang dibayarkan oleh pemerintah. “Kami melihat ada perbedaan perlakuan, kami merasa diperlakukan tidak adil, ” ucap Subakhri salah satu korban.
Untuk memperjuangkan haknya, masyarakat juga telah meminta dukungan anggota DPRD Sidoarjo. Ketua Pansus Lumpur Lapindo DPRD Sidoarjo, Emir Firdaus Munir mengaku telah mencoba menjembatani pertemuan antara masyarakat dan PT Minarak Lapindo, namun sejauh ini belum menemui titik temu yang memuaskan.
MK masih akan membuka sidang lanjutan yang rencananya akan digelar pada hari Selasa, 10 Desember 2013 dan memberi kesempatan pada Pemohon untuk menghadirkan dua orang ahli. ***(Julie/mh)
FOTO : Saksi yang dihadirkan pemohon Sujito saat memberikan kesaksian dalam Sidang Pengujian UU APBN, Kamis (28/11) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. ***(Foto Humas/Ganie)