» » » Honorer Fiktif,Tidak Puas Arbain Lapor Ke Kejaksaan,Bila Terbukti Cabut SK Bupati

Honorer Fiktif,Tidak Puas Arbain Lapor Ke Kejaksaan,Bila Terbukti Cabut SK Bupati

Penulis By on Minggu, 10 November 2013 | No comments

KETAPANG (LKBK) – Setelah membuat laporan kepada Inspektorat Ketapang tentang pengangkatan CPNS di Ketapang yang dugaan adanya penyimpangan dan pemalsuan data-data pegawai honorer serta adanya tenaga honorer fiktif yang sekarang telah diangkat menjadi CPNS. Arbain Pegawai Puskesmas Kedondong Ketapang melanjutkan laporannya kepada Kejaksaan negeri Ketapang pada 4 November 2013 lalu.

Menurut Arbain laporan itu dilakukannya karena dianya merasa tidak puas dengan Inspektorat Kabupaten Ketapang yang hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari laporan yang telah disampaikannya pada 4 September 2013 yang lalu,(baca tayangan www.lkbkalimantan.com Diduga SK Honorer Fiktif Dan Pemalsuan Data Pegawai,Arbain Laporkan CPNS Ke Inspektorat).

Dalam laporanya itu Arbain menyatakan bahwa telah terjadi beberapa penyimpangan dan pemalsuan data-data pegawai honorer serta adanya tenaga honor fiktif.

Menurut Arbain dalam laporannya tersebut terdapat nama Muhammad Rusli honor di Puskesmas Kedondong sejak Juni 2010 tetapi surat pengangkatan tenaga honor yang bersangkutan dimundurkan tahun 2005,pada hal yang bersangkutan diangkat sebagai tenaga honor pada tahun 2010. Dan saat ini yang bersangkutan sudah diangkat menjadi CPNS dan ditempatkan di Rumah Sakit Agoesdjam sesuai dengan SK Bupati Ketapang.

Selanjutnya ada nama Andika Azrin,honor di Puskesmas Kedondong sekarang telah diangkat sebagai CPNS di Puskesmas Kedondong,sesuai Keputusan Bupati Ketapang Drs.Henrikus,M.Si Nomor  8130929UP-B,Tanggal 20 Mei 2013,sementara yang bersangkutan tidak pernah bertugas sebagai tenaga horer di Puskesmas Kedondong itu,diduga yang bersangkutan menggunakan SK Honorer Fiktif.

“Laporan saya ke Kejaksaan Negeri Ketapang sudah saya sampaikan pada Senin,04 Novemver 2013,diterima pak Widodo,”ungkap Arbain kepada LKBK beberapa hari lalu melalui pasilitas SMSnya.

Kata Arbain,laporan itu diteruskannya ke Kejaksaan Negeri Ketapang karena pengangkatan CPNS tersebut selain pelanggaran administratif juga ada unsur pidananya.

“Apapun yang terjadi,ini harus ada titik akhir,dan kita berupaya agar penerimaan CPNS dapat memberi kesempatan pada semua orang,”tegas Arbain.

Sementara itu pada bagian lain,Kepala Inspektorat Wilayah Ketapang Drs.Heronimus Tanam ketika dihubungi LKBK melalui pasiliatas SMS,Senin 11 November 2013 menyatakan bahwa laporan Arbain itu sudah dipelajari dan resikonya hanya terjadi pemalsuan dokumen oleh yang bersangkutan,dan yang rekomendasi dari bawah.

“Bila terbukti bisa pencabutan Surat Keputusan pengangkatan CPNS tersebut oleh Bupati,”jawab Drs.Heronimus Tanam.

Bagaimana proses selanjutnya tentang Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan sebanyak 238 Calon Pegawai Negerin Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang yang telah diserahkan mantan Sekretaris Daerah Ketapang Drs.H.Andi Djamiruddin,M.Si atas nama Bupati di Gedung Pancasila Ketapang pada 26 Agustus 2013 lalu,LKBK masih melakukan investigasi,dan diduga selain kedua orang yang dilaporkan oleh Arbain itu masih ada nama - nama oknum CPNS lain yang diangkat melanggar aturan.***(lkbk)

Foto : Mantan Sekretaris Daerah Ketapang Drs.H.Andi Djamiruddin,M.Si  serahan Surat Keputusan Pengangkatan sebanyak 238 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang  di Gedung Pancasila Ketapang pada 26 Agustus 2013 lalu.***(doc.ist)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya