» » Ketua MK: Seluruh Pihak Harus Hormati Persidangan MK

Ketua MK: Seluruh Pihak Harus Hormati Persidangan MK

Penulis By on Sabtu, 16 November 2013 | No comments

JAKARTA (LKBK) - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menegaskan bahwa insiden anarkis yang terjadi di Ruang Sidang Pleno MK , Kamis (14/11) siang lalu, merupakan tindakan yang tidak beradab dan telah menciderai nilai-nilai demokrasi yang seharusnya dijaga oleh seluruh pihak. Terhadap tindakan anarkistis tersebut, kata Hamdan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menemukan dalang dan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Apa yang terjadi adalah tindakan salah satu pendukung calon kepala daerah yang tidak bermoral, tidak menghargai demokrasi, dan merusak wibawa negara,” tegasnya kepada awak media di Ruang Media Center MK, Jum’at (15/11) pagi kemarin. Pada kesempatan tersebut Hamdan didampingi Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar.
Menurut Hamdan, pihaknya sangat menyayangkan kejadian tersebut terjadi di tengah upaya menumbuhkan kedewasaan berpolitik dan berdemokrasi di bangsa ini. Karena apa yang terjadi kemarin merupakan bentuk kekecewaan yang di luar batas. Sudah tentu ada pihak yang kecewa dengan putusan MK, namun MK juga tidak mungkin memenangkan seluruh pasangan calon atau memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara berulang-ulang hingga semua pasangan merasa puas.
Pada sidang kemarin, kata Hamdan, MK hanya mengesahkan Keputusan KPU Provinsi Maluku tentang hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Seram Barat Bagian Timur yang dilaksanakan pada 30 Juli 2013.
Sebelumnya, menurut dia, Pemohon mengajukan permohonan perkara PHPU Kepala Daerah Provinsi Maluku yang pada intinya meminta dilaksanakannya PSU. Berdasarkan pemeriksaan persidangan, MK mengabulkan permohonan Pemohon melalui Putusan Sela yang amar putusannya memerintahkan KPU Maluku untuk menyelenggarakan PSU di Kabupaten Seram Barat Bagian Timur. Hal ini tertuang dalam Putusan MK No. 94/PHPU.D-XI/2013 yang dimohonkan oleh Herman Adrian Koedoboen – Daud Sangadji.
“Namun, setelah mengetahui hasil PSU seperti yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Maluku, Pemohon tetap tidak puas, dan kemudian meminta MK agar PSU dapat dilaksanakan lagi untuk yang kedua kalinya. Permintaan demikian tentu tidak dimungkinkan untuk dikabulkan mengingat MK melihat tidak ada penyimpangan atau pelanggaran yang signifikan dalam pelaksanaan PSU. Lagi pula, tidak ada PSU yang dilaksanakan dua kali,” tegas Hamdan.
Oleh karena itu pihaknya meminta kepada para kandidat beserta para pendukungnya untuk menghormati proses hukum yang berlangsung di MK. Jika ada kekecewaan atau kritikan terhadap proses persidangan maupun putusan MK, Hamdan mempersilahkan para pihak yang berkepentingan, termasuk para pengamat dan akademisi untuk mengkaji, meneliti, dan mendiskusikannya secara jernih dan objektif. “(Hasil dari kajian tersebut) akan jadi catatan penting untuk perbaikan putusan-putusan MK ke depan,” ungkapnya.
“Para kandidat harus mampu mengendalikan massa dan simpatisannya, termasuk pihak-pihak lain yang terlibat dalam persidangan MK, terutama untuk menaati tata tertib persidangan. Para kandidat harus pula menyadari dan mampu memberikan pemahaman kepada massa dan simpatisannya bahwa persidangan di MK dalam rangka penyelesaian perkara PHPU Kepala Daerah merupakan salah satu mekanisme demokrasi dan hukum yang konstitusional demi mewujudkan demokrasi yang bermartabat dan hukum yang adil, sehingga prosesnya harus dijaga dan dihormati serta dijauhkan dari tindakan-tindakan yang mengarah pada contempt of court,” tutur Hamdan.
Meskipun persidangan sempat diskors satu setengah jam, menurut Hamdan, hal itu tidak menggangu proses persidangan di MK. Skors saat itu hanya untuk memberi waktu kepada petugas dan aparat keamanan untuk mempersiapkan persidangan selanjutnya. “Setelah peristiwa tindakan anarkistis tersebut, MK tetap melaksanakan kembali tugas-tugas konstitusionalnya. MK tidak menginginkan peristiwa tersebut lebih lama menghambat dan menggangu proses peradilan dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.”
Hamdan menuturkan, MK telah mengambil pelajaran penting dari peristiwa anarkis tersebut dan segera melakukan langkah-langkah konkrit untuk mencegah agar tidak terulang lagi. Mulai minggu depan, diberlakukan sistem pengamanan baru di lingkungan Gedung MK. MK akan lebih meningkatkan dan memperketat sistem pengamanan persidangan dengan melakukan identifikasi dan pemeriksaan secara ketat terhadap semua pihak yang berperkara dan para pengunjung sidang. “Mohon maaf karena akan ada pembatasan-pembatasan,” pesan Hamdan. ***(Dodi)
>Foto : Insiden di Mahkamah Konstitusi Kamis 14 November 2013.***(doc.Ist)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya