» » Negara Akui Dan Hormati Hak Masyarakat Hukum Adat

Negara Akui Dan Hormati Hak Masyarakat Hukum Adat

Penulis By on Kamis, 28 November 2013 | No comments

PAPUA(LKBK)-Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) Hendarman Supandji menegaskan bahwa Negara memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak masyarakat hukum adat yang banyak terdapat di Tanah Papua. Pernyataan tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke Papua Barat, Selasa (26/11) lalu.
Menurut Hendarman, tanah ulayat merupakan permasalahan yang sangat krusial. Oleh karena itu ia mengajak Pemerintah Daerah untuk menetapkan tanah ulayat yang ada dengan peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga mempunyai kepastian hukum dan menghindari konflik horizontal maupun vertikal.
Pada kesempatan tesebut, dengan didampingi Wakil Gubernur Papua Barat Rahimin Katjong, Kepala BPN RI menyerahkan secara simbolis sertipikat,hasil Program Strategis BPN RI Tahun 2013 kepada 43 perwakilan masyarakat,
Penyerahan sertipikat hak atas tanah tersebut merupakan bagian dari 70.997 sertipikat hak atas tanah yang telah berhasil diselesaikan di empat provinsi, yaitu Provinsi Sulawesi Selatan, Maluku, Papua serta Papua Barat, yang terdiri atas sertipikasi PRONA, UKM, Nelayan, Pertanian, Perumahan Rakyat dan Redistribusi Tanah.
Dalam kunjungan kerjanya ke Papua Barat, Kepala BPN RI juga berkesempatan meresmikan Gedung Kantor Wilayah BPN Papua Barat, di Arfai, Manokwari, serta empat Gedung Kantor Pertanahan, yakni Gedung Kantor Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Mimika, Kabupaten Kerom serta Kabupaten Sarmi.
Dalam sambutannya, Kepala BPN RI juga menekankan bahwa ada beberapa tolak ukur keberadaan hak ulayat pada suatu masyarakat.
Pertama , terdapat sekelompok orang yang masih merasa terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum tertentu, yang mengakui dan menerapkan ketentuan-ketentuan persekutuan tersebut dalam kehidupannya sehari-hari.
Kedua, terdapat tanah ulayat yang menjadi lingkungan hidup para warga persekutuan hukum dan tempatnya mengambil keperluan hidup sehari-hari.
Ketiga, terdapat tatanan hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan dan penggunaan tanah ulayat yang berlaku dan ditaati oleh para warga persekutuan hukum tersebut.**
>FOTO : Kepala Badan Peranahan Nasional RI Hendarman Supandji.***(doc.ant)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya