» » » » » Kondisi Jalan Memprihatinkan,Masyarakat Peduli BPNKetapang Surati BPN Pusat

Kondisi Jalan Memprihatinkan,Masyarakat Peduli BPNKetapang Surati BPN Pusat

Penulis By on Senin, 09 Desember 2013 | No comments

KETAPANG(LKBK)-Kabupaten Ketapang mempunyai luas wilayah 35.809 km² (± 3.580.900 ha) yang terdiri dari 33.209 km² wilayah daratan dan 2.600 km² wilayah perairan (sebelum pemekaran Kabupaten Kayong Utara). Namun setelah pemekaran dengan Kabupaten Kayong Utara, maka wilayah Kabupaten Ketapang secara keseluruhannya mencapai 31.588 km2 dengan luas daratan 30.099 km2 dan luas perairan 1.489 km2, serta memiliki 20 Kecamatan, 200 lebih Kelurahan dan Desa.

Selain sarana transportasi air yang dipergunakan,juga sebagian besar masyarakat kecamatan di Kabupaten ini menggunakan sarana transportasi darat yang kondisi jalannya sangat memprihatinkan sehingga masyarakat dari sejumlah kecamatan tersebut  untuk sampai ke Kantor Badan Pertanahan Nasional di Ibu Kota Kabupaten Ketapang memakan waktu dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.

Oleh karena itu,mengingat jarak tempuh dari beberapa kecamatan untuk sampai ke Ibu Kota Kabupaten Ketapang sangat sulit,maka untuk memudahkan masyarakat yang berada jauh di Kecamatan mengurus dokumen-dokumen permohonan sertifikat tanah mereka,Masyarakat Peduli Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ketapang yang difasilitasi Lembaga Kantor Berita Kalimantan telah mengirimkan surat secara resmi kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia di Jakarta,dalam surat yang ditembuskan kepada Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat dan Kepala BPN Kabupaten Ketapang tersebut menyarankan perlu dibangun Pos Pelayanan Badan Petanahan Nasional di beberapa Kecamatan sebagai perpanjangan tangan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ketapang.

Menurut Koordinator Masyarakat Peduli Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ketapang,Abram,SH,MH,bahwa tugas pokok Pos Pelayanan BPN Kecamatan hanya khusus melayani kelengkapan  dokumen-dokumen permohonan sertifikat tanah saja.

“Sementara proses sertifikat sampai selesai,dan beban biaya tetap berada di Kantor BPN Kabupaten Ketapang.”ujar Abram.

Selanjutnya,kata Abram,saat ini keinginan masyarakat Kabupaten Ketapang untuk mensertifikatkan tanah-tanah mereka sangat tinggi.

“Makanya kami menyarankan agar sertifikasi tanah masyarakat melalui program, Prona,UKM,Nelayan,Petani,dan masyarakat berpenghasilan rendah supaya dapat ditingkatkan lagi.”saran Ambram,SH,MH.

Saran ini,lanjut Abram,di harapankan dapat diterima dengan baik oleh Badan Pertanahan Nasional Pusat dan segera ditindak lanjuti.

“Dan kami harapkan masukan ini dapat berguna untuk kemajuan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Ketapang ke depan khususnya dan pelayanan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia pada umumnya.”Pungkas Abram,SH,MH.***(lkbk)

FOTO : Koordinator Masyarakat Peduli Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat,Abram,SH,MH.***(doc.Abram)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya