KETAPANG-Pengangkatan sebanyak 238 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat yang Surat Keputusannya diserahkan Mantan Sekretaris Daerah Ketapang Drs.H.Andi Djamiruddin,M.Si di Gedung Pancasila Ketapang pada 26 Agustus 2013 lalu berbuntut panjang,sebab proses pengangkatan CPNS itu diduga terjadi penyimpangan dengan pemalsuan data-data dan dokumen pegawai honor fiktif yang saat ini telah diangkat menjadi CPNS melaui SK Bupati Ketapang .
Kasus tersebut pernah dilaporkan Arbain Pegawai Puskesmas Kedondong kepada Inspektorat Kabupaten Ketapang pada 4 September 2013 lalu,namun tidak mendapat respon,dan bahkan laporan itu juga diteruskan Arbain kepada Kejaksaan Negeri Ketapang. Setelah Kejaksaan Negeri Ketapang melakukan penelitian atas laporan Arbain itu,maka Jaksa mengarahkan agar Arbain membuat laporan ke Polres Ketapang.
“Oleh karena itulah pada 24 Desember 2013 saya melaporkan secara resmi kasus ini ke Polres Ketapang,yang intinya dalam laporan saya itu telah terjadi pemalsuan tandatangan dan data kepegawain honor piktif,”ungkap Arbain kepada Lembaga Kantor Berita Kalimantan melalui fasilitas SMSnya,Kamis (26/12) malam.
Seperti telah diberitakan sebelumnya di media ini,bahwa menurut Arbain dalam laporannya kepada Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Ketapang tersebut terdapat nama Muhammad Rusli honor di Puskesmas Kedondong sejak Juni 2010 tetapi surat pengangkatan tenaga honor yang bersangkutan dimundurkan tahun 2005,pada hal yang bersangkutan diangkat sebagai tenaga honor pada tahun 2010.
Selanjutnya ada nama Andika Azrin,honor di Puskesmas Kedondong sekarang telah diangkat sebagai CPNS di Puskesmas Kedondong,sesuai Keputusan Bupati Ketapang Drs.Henrikus,M.Si Nomor : 813/0929/UP-B,Tanggal 20 Mei 2013,sementara yang bersangkutan tidak pernah bertugas sebagai tenaga horer di Puskesmas Kedondong itu,diduga yang bersangkutan menggunakan SK Honorer Fiktif.
Bagaimana akhir dari kasus ini tunggu berita selanjutnya.***(H/LKBK)

