KETAPANG-Pro dan kontra terhadap kebijakan anggota DPRD Ketapang menciptakan Proyek Aspirasi selama ini masih menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak,dan bahkan dinilai keberadaan proyek ini sangat tidak tepat sasaran,dan tidak murni berpihak kepada masyarakat,hal ini seperti yang disampaikan Drs.Ismed Siswadi mantan pejabat di Pemkab Ketapang kepada Lembaga Kantor Berita Kalimantan belum lama ini.
Menurut Ismed,dasar hukum proyek aspirasi itu tidak ada,dan itu bertentangan dengan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah tentang keuangan negara atau daerah.
“APBD itu aspirasi masyarakat cq.Musrenbangdes/kecamatan dan Rakorbang bukan kemauan anggota dewan atas dasar proposal masyarakat yang diajukan ke anggota,ini merusak tatanan mekanisme perencanaan daerah,”ungkap Drs.Ismed Siswadi.
Dengan aspirasi itu,kata Ismed, sehingga masyarakat dan para Kades beranggapan tak ada gunanya melaksanakan Musrenbangdes dsbnya.
“Jadi,mekanisme itu penyimpangan yang terindikasi kepentingan politik, bahkan KKN,”tegas Ismed mantan Calon Bupati Ketapang dari jalur independen pada periode 2010 – 2015 yang lalu.
Selanjutnya ungkap Ismed,anggota DPRD Ketapang dapat digelandang ke Pengadilan Tipikor karena telah melakukan praktik seperti itu-(melaksanakakan proyek aspirasi-red).
“Kalau benar, meskipun penyimpangan kebijakan tidak bisa,tapi bila piktif,tak sesuai pisik dan sasaran proyek,serta jadi ajang transaksi proyek dengan para kontraktor,nah ini kena Tipikor,”pungkas Ismed Siswadi.***(LKBK)

