» » » » Soal Tanah Udi bin Lodjek, SK Gubernur Kalimantan Barat Tidak Sah

Soal Tanah Udi bin Lodjek, SK Gubernur Kalimantan Barat Tidak Sah

Penulis By on Kamis, 12 Juni 2014 | No comments

KETAPANG---Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian,dimana seharusnya terhadap tanah yang akan dibagikan sebagai Tanah Kelebihan dari Tanah Pemilik asal hendaknya diukur terlebih dahulu secara keseluruhan oleh Kantor Pertanahan dengan dibuatkan Peta Bidang Tanah yang tetap menjadi Hak Milik dari Pemilik Tanah Asal.

“Sedangkan tanah milik Udi bin Lodjek,oleh Kantor Pertanahan Ketapang Kalimantan Barat tidak dilakukan sesuai aturan,hanya tanah yang dibagikan saja yang dibuat Peta Bidang Tanah dan dikeluarkan SK Gubernur Kalimantan Barat,sementara tanah sisa yang seharusnya dikembalikan pada Pemilik Tanah Asal dengan SK Gubernur,tapi tidak dilakukan,”ungkap Tengku Amiril Mukminin,SH,selaku pengacara Djamaluddin bin Udi salah satu ahli waris dari Udi bin Lodjek ketika memberikan keterangan Persnya kepada Lembaga Kantor Berita Kalimantan,belum lama ini.

Oleh karena itu,lanjut Amiril Mukminin,SH, SK Gubernur Kalimantan Barat yang telah diterbitkan itu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,jika mereka tidak membayar Ganti Kerugian pada Pemilik Tanah Asal dan menyatakan tanah yang dibagikan itu merupakan milik Udi bin Lodjek.


Seperti diketahui bahwa dari luas tanah 64 hektar yang dimiliki oleh Almarhum Udi bin Lodjek sejak 15 Juni 1962 sesuai Surat Keterangan Hak Milik yang ditandatangani Bogol selaku Lurah Kelurahan Mulia Baru Ketapang,yang lokasi tanahnya berada di Jalan Karya Tani Ketapang Kalimantan Barat,setelah dibagikan kepada Kelompok Tani “Perkatni Gotong Royong”sebanyak 95 persil sertifikat tanah berdasarkan Berita Acara Penyerahan Surat Keputusan Hak Milik Dalam Pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) Tahun 1983/1984 Nomor : 11/UM-PRONA/1986,Tanggal 11 Januari 1986,masih ada lagi tanah kelebihan dari tanah pemilik asal yang harus dikembalikan kepada ahli waris Udi bin Lodjek.

“Kalau dilihat dari fakta di lapangan,maka yang harus dikembalikan oleh Pemerintah kepada ahli waris Udi bin Lodjek  kurang lebih 24 hektar,yang menjadi pertanyaan di mana letak kelebihan tanah itu..?? ”Pungkas Tengku Amiril Mukminin,SH.***(H/LKBK).


Gambar : 1. Tengku Amiril Mukminin,SH,selaku pengacara Djamaluddin bin Udi salah satu ahli waris dari Udi bin Lodjek. 2. Djamaludin bin Udi salah satu ahli waris Alm. Udi bin Lodjek.***(doc.lkbk)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya