» » » » » A.Halim Nasution : “Jangan Menjual Tanah Kepada Pihak Lain,Karena Keuntungan Sesaat”

A.Halim Nasution : “Jangan Menjual Tanah Kepada Pihak Lain,Karena Keuntungan Sesaat”

Penulis By on Rabu, 16 Juli 2014 | No comments

KETAPANG- Kegiatan Legislasi Aset Masyarakat menjadi salah satu program pemerintah yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Badan Pertanahan Nasional.

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian dan perhatian pemerintah kepada para petani dan pekebun yang ada di pelosok desa,untuk memberikan kepastian hukum atas kepemelikan tanah-tanah masyarakat,”ungkap  Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang, Drs.A.Halim Nasution,SH.CN.Msi dalam sambutannya pada acara penyerahan sertipikat secara simbolis kepada masyarakat yang lokasinya berdekatan dengan acara penyerahan sertipikat tersebut di aula rapat Kantor Bupati Ketapang,Rabu (16/07/2014).

Selanjutnya,A.Halim Nasution mengatakan selain aset masyarakat menjadi lebih aman karena terlindungi secara hukum,juga memungkinkan masyarakat memanfaatkan tanahnya menjadi modal pengembangan ekonomi rakyat, “tentu bekerjasama dengan perbank-kan,” kata Halim Nasution pada acara itu yang dihadiri Plt.Sekda Ketapang Drs.H.Mahyudin,Msi,Kapolres Ketapang AKBP Agus Setiyoko.S.Ik,serta para Kepala Dinas,Kepala Kantor,Camat dan para Kepala Desa.

Menurut A.Halim Nasution ada beberapa kegiatan legislasi asset yang ditugaskan oleh pemerintah kepada BPN,khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang,antara lain ; Sertipikasi Tanah Nelayan sejumlah 100 bidang,yang tahun lalu telah dilaksanakan di Desa Sukabaru sejumlah 20 bidang,dan di Desa Sukabangun Dalam sejumlah 80 bidang.

Selain itu,kata A.Halim Nasution, juga telah dilaksanakan Prona 1.750 bidang di 15 Desa,yaitu Desa Sungai Kelik,Lembah Huijau I, Titi Baru,Desa Tangerang,Ratu Elok,Manismata,Desa Padang,Kinjil Pesisir,Sungai Awan Kiri, Slimantan Jaya,Sungai Jelayan,Rangkong, Air Upas,Mekar Utama dan Desa Kendawangan Kiri.

Kemudian Redistribusi Tanah Obyek Landreform sejumlah 4.305 bidang,yang dilaksanakan di Kecamatan Matan Hilir Selatan,Kecamtan Kendawangan,Kecamatan Muara Pawan,Kecamatan Nanga Tayap dan Kecamatan Sungai Laur,tersebar di 14 Desa yaitu ; Sungai Jawi,Sungai Pelang,Sungai Besar,Sungai Bakau,Harapan Baru,Pematang Gadung,Mekar Utama,Seriam,Kedondong,Sukamaju,Sungai awan Kanan, Batumas,Pateh Benteng dan Desa Pangkalan Suka.

Pada bagian akhir sambuitannya,A.Halim Nasution berpesan kepada masyarakat petani dan pekebun.agar menjaga dan memelihara tanah tersebut dengan baik.


“Manfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,jangan menjual tanah tersebut kepada pihak lain,karena hanya keuntungan sesaat. Asset tanah adalah asset yang sangat berharga yang tidak selalu dapat kita peroleh dengan mudah. Lestarikanlah pemanfaatan tanah tersebut terutama untuk meningkatkan pendapatan dan penghasilan,sehingga ke depan kesejahteraan kita makin baik,”pungkas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang A.Halim Nasution,SH.CN.Msi.***(H/BD/LKBK)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya