PONTIANAK-Pihak Imigresen Balai Bekenu Malaysia bersamq Konsul Jenderal Republik Indonesia di Malaysia ,Rabu (09/11/2016) pagi kemarin, mendeportasi 45 Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ) Bermasalah melalui Pos Lintas Batas Entikong Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Rombongan TKI bermasalah ini tiba di Entikong Kalimantan Barat dengan menggunakan 1 unit Bus Bintang Jaya dan satu unit mobil Van Imigresen.
Setelah tiba di Entikong, pihaknya , mengambil langkah langkah diantaranya ,melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap TKI bermasalah, melakukan screning di Polsek Entikong bersama P4TKI, mengembangkan kasusnya apakah ada unsur Pidana utamanya Human Trafficking Person.
Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs Suhadi Sw.M.Si bahwa dari hasil Screning, para TKI Bermasalah ini, ternyata Gaji tidak sesuai, ditemukan beberapa permasalahan yang dihadapi di Negara Jiran, antara lain pekerjaan tidak sesuai yang dijanjikan,
Tidak memegang Pasport, tidak ada Permit dan Kondisi nya memang lagi sakit.
Adapun TKI Bermasalah yang dideportasi berasal dari Kalbar 24 orang, NTT 4 orang, Sulawesi Selatan 6 orang, NTB 4 orang Jabar 1 orang, Jatim 2 orang Jateng 1 orang, Lampung 2 dan DKI Jakarta satu orang. Total jumlah keseluruhan 48 orang sebagai berikut, laki laki 42 orang, perempuan 3 orang, anak anak 3 orang anak anak, setelah dilakukan proses Scening ke 48 orang TKI Bermasalah tersebut diberangkatkan ke Kantor Departemen Sosial Provinsi Kalbar dengan menggunakan Bus Kb 7110 A, dan Mobil KB 7505 LA,
Tepat pukul 09.30 pagi kemarin, mobil Bus yang membawa TKI Bermasalah berangkat meninggalkan Pos Lintas Batas Negara teepadu di Entikong Kabupaten Sanggau.***(Anggie/LKBK).
Gambar: Documen Humas Polda Kalbar untuk Portal Lembaga Kantor Berita Kalimantan.
____
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
____