» » » » » Mantan Kasubdin Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan NTT Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

Mantan Kasubdin Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan NTT Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

Penulis By on Kamis, 10 November 2016 | No comments

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat di lingkungan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dana pendidikan luar sekolah pada Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Provinsi NTT tahun 2007. Pejabat tersebut adalah MDT (Mantan Kepala Sub Dinas PLS Provinsi NTT).

Menurut Humas Komisi Pemberantasan Korupsi,Yuyuk Andriati Iskak, dalam Siaran Persnya, Kamis (10/11/2016), bahwa tersangka MDT selaku Kasubdin PLS Provinsi NTT yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait penggunaan dana PLS pada Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi NTT tahun 2007. Dalam penggunaan dana PLS tersebut diduga terjadi penyalahgunaan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.

“Atas perbuatannya itu, MDT disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP “,pungkas Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak.***(Muhammad Fahrozi/LKBK).

Gambar: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.***(Ist).
____

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
____
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya