» » » » » Masyarakat Empat Desa dan Perusahaan Perkebunan Sawit di Manis Mata Selesaikan Masalah Dengan Kesepakatan

Masyarakat Empat Desa dan Perusahaan Perkebunan Sawit di Manis Mata Selesaikan Masalah Dengan Kesepakatan

Penulis By on Kamis, 10 November 2016 | No comments

MANIS MATA-Permasalahan yang terjadi antara pihak  masyarakat Desa Kelampai, Pakit Selaba,Pelampangan dan Sengkuang Merabung Kecamatan Manis Mata yang telah menyerahkan lahannya untuk dijadikan kebun kelapa sawit kepada PT. Umekah Sari Pratama (USP), pengurus KUD Mitra Karya Perkasa (MKP) dan juga pihak Management perusahaan akhirnya disepakati atas dasar musyawarah kedua belah pihak yang bertempat di Hotel Aufa Manis Mata dengan dihadiri Muspika Manis Mata, Rabu (9/11/2016) kemarin.

Isi dari kesepakatan tersebut adalah,

- Bahwa perwkilan desa dan calon anggota petani plasma Kopbun MKP setuju dan sepakat saudara Juntin,S.Pd tetap menjabat dan menjalankan fungsi, tugas, wewenang serta tanggung jawab sebagai ketua umum Kopbun MKP.

- Saudara Juntin,S.Pd sebagai Ketum Kopbun MKP menunjuk kepengurusan baru.
- bahwa dengan berjalannya kembali kepengurusan Kopbun MKP, maka segala proses administrasi keuangan dan urusan internal maupun eksternal koperasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Ketum beserta pengurus.

- Bahwa dengan telah disepakati dan kembali aktifnya kepengurusan koperasi, maka segala permasalahan yang pernah timbul diantara pengurus telah dianggap selesai.

- Bahwa dengan adanya proses pengajuan dari koperasi serta proses droping dana talangan dari PT. USP untuk calon anggota kopbun MKP maka droping dana tersebut akan dikirim melalui rekening koperasi, selanjutnya Ketum dan pengurus akan mencairkan dana tersebut sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku di bank serta internal koperasi.

- Bahwa perhitungan pembayaran dana talangan diberikan berdasarkan luasan dan waktu pembebasan lahan yang telah mencapai umur 48 bulan kecuali lahan yang berstatus lahan bermasalah.

- Untuk Desa Kelampai sampai saat ini belum dapat menerima dana talangan sebesar Lima Puluh Ribu Rupiah per hektar.

- Khusus wilayah Desa Pelampangan sambil menunggu proses pengajuan dan penetapan pencairan dana talangan maka semua kegiatan operasional kebun PT. USP dapat berjalan kembali tanpa adanya hambatan.

- Bahwa hal-hal lain terkait dengan proses percepatan data calon petani, proses pengajuan dan percepatan pencairan dana talangan akan selalu dikomunikasikan oleh pengurus dan kepala desa dengan manajemen PT. USP baik di kebun maupun di Kandir Pontianak.

Kapolsek Manis Mata AKP Slamet Kusumo Widodo mewakili unsur Muspika mengharapkan "bangun komunikasi yang baik antara manajemen dengan warga ke 4 desa dimana dilingkungan wilayah kebun PT. USP dan diminta kepada masyarakat setiap ada permasalahan tolong dikomunikasikan terdahulu dengan aparat desa maupun tokoh masyarakat, apabila mengalami kebuntuan baru libatkan muspika" ujarnya.

"Jangan sampai menimbulkan perselisihan, hindari tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Karena saya yakin apabila suatu permasalahan di selesaikan dengan musyawarah akan membuahkan hasil yang terbaik " ungkapnya.***(Wan Usman/LKBK).
____

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
____
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya