» » » » Anggota Polri Kalbar Naik Pangkat, Ini Beritanya

Anggota Polri Kalbar Naik Pangkat, Ini Beritanya

Penulis By on Sabtu, 31 Desember 2016 | No comments

PONTIANAK-Sabtu (31/12/2016) pagi Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs, Musyafak SH MM, menerima korp raport kenaikan pangkat 1,477 orang yang terdiri daari 32 perwira menengah ( Kompol dan AKBP ), 269 perwira Pertama ( Ipda ke Iptu dan Iptu Ke AKP ),  1.107 Brigadir Polisi ( Briptu, Brigadir, Bripka, Aipda dan Aiptu) dan 26 orang Tamtama.

Korp Raport kenaikan pangkat dilangsungkan di Lapangan Bhayangkara Polda Kalbar, dengan Inspektur Upacara Kapolda Kalbar Irjen Pok Drs. Musyafak SH.MM dihadiri oleh Pejabat utama Polda dan para Istri yang suaminya mendapatkan kenaikan pangkat.

Menurut Kapolda Kalbar bahwa kenaikan pangkat dalam suatu organisasi merupakan hal yang wajar terjadi dan hal itu bukan merupakan hadiah, melainkan suatu kehormatan dan penghargaan yang diberikan kepada personil Polri yang mamou menunjukkan prestasi dan dedikasinya sesuai tugas dan tanggung jawabnya.

Kenaikan pangkat akan membawa konsekuensi bagi yang bersangkutan untuk meningkatkan kualitasnya, karena makin tinggi pangkat seseorang  makin  berkualitas dan makin memiliki Kredibilitas tinggi, oleh karenanya setiap ada kenaikan pangkat seharusnya dibarengi pula dengan peningkatan kualutas yang bersangkutan.

Pada kesempatan kenaikan pangkat tersebut dilaksanakan pula  pengambilqn sumpah atau janji Aparat Sipil Negara ( ASN ), Periode 1 Januari 2017. Terutama kepada aparat Sipil Negara yang baru saja diangkat menjadi Pegawai Negeri.

Usai acara dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat kepada anggota dan keluarga yang mendapatkan kenaikan pangkat dan sumpah Aparat Sipil Negara, diawali oleh kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Musyafak SH,MM diikuti ketua Bhayangkari Daerah Kalbar Ny Anna Musyafakm Waka Polda Kalbar Brigjen Pok Drs, Joko Iriyanto beserta Wakil Ketua Bhayangkari  Ibu Aan Joko Iriyanto serta Pejabat Utama Polda Kalbar.***(R/LKBK65).

Gambar: Documen Humas Polda Kalbar untuk Portal LKBK65.
____

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
___
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya