» » » » » » Dari Lapas Klas II B Ketapang, Dr.H.Heri Yulistio,M.Ph :”Kami Merasa Terzalimi”

Dari Lapas Klas II B Ketapang, Dr.H.Heri Yulistio,M.Ph :”Kami Merasa Terzalimi”

Penulis By on Jumat, 30 Desember 2016 | No comments

KETAPANG-Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat,secara resmi telah menahan Kepala Dinas Kesehatan Ketapang,Dr.H.Heri Yulistio, M.Ph dan Sekretarisnya Uray Imran,di Lapas Klas II B,Rabu (21/12/2016) malam. Kedua pejabat penting di Dinas Kesehatan itu ditahan karena diduga telah melakukan korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Periode 2014 – 2015 sebesar 13 milyar rupiah, dan atas perbuatan kedua tersangka negara dirugikan sebesar 500 juta rupiah.

Berkaitan dengan kejadian itu dan mengingat pemberitaan di media massa yang dianggap semakin simpang siur soal kasus kedua pejabat tinggi di Dinas Kesehatan Ketapang itu, maka menurut Heri Yulistio dan Uray Imran,bahwa memang media atau publik perlu tahu soal apa yang sebenarnya terjadi dan menimpa mereka.

“Kami di jadikan tersangka di karenakan melaksanakan tugas sesuai perintah dari Surat Keputusan Bupati Ketapang No.448/Dinkes-A tanggal 26 Juni 2015. Yang menurut mereka (pihak Kejaksaan-Red) salah, karena dianggap dalam SK tersebut ada point yang tidak sesuai dengan peraturan diatasnya”,terang Heri yang di iyakan Uray Imran,ketika ditemui Portal LKBK65.com, batu-baru ini di LP Klas IIB Ketapang.

Padahal lanjut Heri,telah di jelaskan bahwa poin tersebut diambil dari Perda 11 tahun 2013 yang juga menjadi konsideran dari SK Bupati tersebut. “Nah kerugian negara yang mereka maksudkan dalam kasus ini adalah pelaksanaan pembagian jasa management/insentif untuk 170 pegawai Dinkes selama tahun 2015,sesuai SK Bupati tesebut,yang jumlahnya senilai 500 jutaan rupiah.Jadi bukan adanya penggelapan atau penyimpangan. Kami benar-benar dipermalukan dan dituduh melakukan korupsi dan sangat diperlakukan tidak adil dengan langsung ditahan”, ungkap Heri Yulistio dan Uray Imran kesal.

Diakui Heri, bahwa Surat Keputusan Bupati yang dipermasalahkan Kejaksaan tersebut secara legal dan sah masih berlaku pada saat itu, dan hasil pemeriksaan BPK yang telah memeriksa Dinkes untuk kegiatan tahun 2015 tidak ada mempermasalahkan SK Bupati tersebut.

“Dan kita tahu semua bahwa Ketapang saat itu telah mendapat opini wajar tanpa pengecualian. Dan yang lebih aneh lagi berdasarkan pendapat mereka,kesalahan dari terbitnya SK Bupati tersebut harus kami sebagai Sekretaris dan Kepala Dinas Kesehatan yang harus bertanggung jawab. Ada apa dibalik semua ini, kamipun bingung dan merasa sangat tidak adil”,ungkap keduanya,seraya menyatakan bahwa hal ini mereka sampaikan,biar jelas kepada keluarga, teman dan seluruh rekan-rekan PNS.

 Selain itu,kata Heri, mungkin pemerhati hukum tahu bahwa ada Undang-Undang 30 tahun 2014 pasal 17 - 21 tentang administrasi pemerintahan dan Undang-Undang 23 tahun 2014 pasal 385 tentang Pemerintahan Daerah yang menurut Presiden R.I bakal melindungi PNS/ASN dalam melaksanakan tugas.

“Ternyata semua itu dikesampingkan  mereka, dan dengan  arogannya mereka tetap melakukan kesewenang-wenangan untuk tetap mentersangkakan dan  menahan kami berdua, kami merasa terzalimi”, pungkas Heri Yulistio dan Uray Imran.***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar: Kepala Dinas Kesehatan Ketapang,Dr.H.Heri Yulistio, M.Ph dan Sekretarisnya Uray Imran,di Lapas Klas II B Ketapang, Kalimantan Barat.***(Foto: LKBK65).
____

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
___
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya