» » » » Dinas PU Ketapang Bongkar Tugu Bundaran Agoesdjam, Ini Alasannya

Dinas PU Ketapang Bongkar Tugu Bundaran Agoesdjam, Ini Alasannya

Penulis By on Selasa, 06 Desember 2016 | No comments

KETAPANG-Dibongkarnya tugu yang ada Traffic Ligh (Lampu Lalu Lintas) tepat berada di bundaran Rumah Sakit Umum Daerah Agoesdjam Ketapang,Kalimantan Barat itu,dikatakan Hermanto, Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ketapang,bahwa pembongkaran itu memang sudah ada berita acara (BA) nya untuk pembongkaran sejak 15 Desember 2015 lalu.

"Atas dasar BA itu kita tindak lanjuti Senin,tanggal 05 Desember 2016, kemaren  diruang rapat assiten II Sekda Ketapang,yang dihadiri dinas instansi‎ terkait untuk pelaksanaan pembongkaran tugu itu",kata,Hermanto,diruang kerjanya kepada Portal LKBK65,Selasa (06/12/2016) sore.

‎Dalam rapat untuk memastikan acara  pelaksanaan pembongkaran tugu itu,lanjutnya dihadiri oleh Kasat Lantas Polres Ketapang,Kasat Pol.PP,Dinas Perhubungan,Dinas Kebersihan dan Pertamanan dan Dinas Pariwisata Ketapang.

Tujuan dibongkarnya tugu tersebut,menurutnya untuk kelancaran lalu lintas, dan terkait adanya kegiatan proyek dari Propinsi Kalimantan Barat yang juga alokasinya didaerah jalan D.I.Panjaitan Ketapang

"‎Untuk kelancaran lalu lintas diarea tersebut,memang dari pihak Polres Ketapang dari beberapa tahun yang lalu sudah meminta adanya pembongkaran",ucapnya.

‎Hermanto menjelaskan,setelah adanya pembongkaran terhadap tugu itu,nantinya akan dibangunkan kembali  desain baru  yang terletak didalam lokasi bundaran dalam pagar RSUD.Agoes Djam Ketapang.

"Untuk desain bentuknya kita belum ketahui sampai saat ini,karena anggarannya lagi dipenjabaran perencanaan tahun 2017 mendatang",kata Hermanto,seraya berharap,dengan didesain bentuk perubahan untuk bundaran dilokasi itu dapat memperlancar arus lalu lintas yang saat ini semakin padat.***(Agus Hariyansyah/LKBK65)

Gambar : Hermanto Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Ketapang.***(Foto:Agus).
____

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
___
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya