» » » » Kades Nanga Dua Pelopori Warga Serahkan Senjata Api Illegal Kepada Polisi, Ini Beritanya

Kades Nanga Dua Pelopori Warga Serahkan Senjata Api Illegal Kepada Polisi, Ini Beritanya

Penulis By on Kamis, 08 Desember 2016 | No comments

PONTIANAK-Sunata, Kepala Desa Nanga Dua Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu,Kalimantan Barat,secara terus menerus mengajak warganya untuk menyerahkan senjata api rakitan kepada aparat Kepolisian setempat, dan hasilnya,Kamis (08/12/2016),sebanyak 17 pucuk senjata api rakitan jenis lantak diserahkan oleh warga kepada aparat Kepolisian. Keberhasilan Kepala Desa ini berkat ketekunan dan keseriusannya dalam mengajak warganya untuk menyerahkan senjata api rakitan kepada aparat Kepolisian.

Karena menurut Kades Sunata,banyak resikonya jika warga menyimpan  senjata api rakitan, seperti terjadi kecelakaan, senjata api meledak atau salah tembak dalam berburu babi hutan, dan melanggar hukum negara.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs.Suhadi Sw M.Si,kepada Portal LKBK65,Kamis (08/12/2016) malam, memberikan apresiasi  dan salut kepada Kepala Desa Nanga Dua yang telah bekerja keras mempelopori warganya untuk menyerahkan senjata api rakitan kepada aparat Kepolisian itu.

“Harapan pihak Kepolisian apa yang telah dilakukan oleh Kepala Desa Nanga Dua ini bisa diikuti oleh kepala desa yang lain, karena jika warga masyarakat menyimpan senjata api atau bahan peledak kemudian yang bersangkutan tertangkap oleh Kepolisian maka tidak ada ampun mereka akan diproses  secara hukum, namun sebaliknya jika warga masyarakat menyerahkan senjata api illegal, kepada Polisi, maka yang bersangkutan akan diperlakukan sebagai mitra kerja yang sejati”,terang Suhadi.

Selanjutnya terang Suhadi,Kapolda Kalbar berpesan bahwa, penyerahan  senjata api illegal tentunya tidak terlepas dari peran serta Bhabinkamtibmas Desa Nanga Dua, Brigadir Agus Kusnaeni, dimana yang bersangkutan sangat aktif dalam melakukan kunjungan dari Rumah ke rumah, tanpa mengenal lelah, ia harus berjemur diterik matahari,  keluar masuk Dusun untuk mengajak masyarakat  menyerahkan senjata api rakitan kepada Kepala Desa  Nanga Dua. Sunata, dilingkup warganya ia sangat disegani, karena selama menjabat sebagai Kepala Desa sangat dekat dengan warga dan mau bergaul.

Penyerahan senjata api  rakitan ini, sebagai tindak lanjut perintah Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, barang siapa dengan sengaja memasukkan, menyimpan, menggunakan, menguasai, senjata api  atau bahan peledak,  dapat dikenakan sanksi pidana minal 20 tahun.***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar: Documen Humas Polda Kalbar untuk Portal LKBK65.
____

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
___

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya