» » » » Soal Korupsi di Ketapang, Ini Kata LSM GASAK dan LSM TINDAK

Soal Korupsi di Ketapang, Ini Kata LSM GASAK dan LSM TINDAK

Penulis By on Jumat, 09 Desember 2016 | No comments

KETAPANG-Usai terselenggaranya Diskusi Publik,Sekertaris Jendral.LSM.Gerakan Anti Suap dan Anti Korupsi (GASAK) Drs.Hikmat Siregar berharap,bisa meminimalisir persoalan korupsi yang ada di Kabupaten Ketapang.

"Karena persoalan korupsi ini,memang susah untuk diberantas paling tidak ya kita bisa meminimalisir agar bisa menyentuh untuk kesejahteraan masyarakat",kata Hikmat disela-sela usai acara diskusi publik dalam rangka memperingati Hari Aanti Korupsi Internasional, di aula Dispenda Ketapang,Kalimantan Barat,Jum'at,(09/12/2016).

Dia menjelaskan,bahwa dampak dari korupsi yang merupakan salah satu kejahatan yang akan mengganggu roda perekonomian,pembangunan infrastruktur dan lain-lain sebagainya yang ada di Kabupaten Ketapang.

Kedepannya menurut Hikmat,terhadap persoalan korupsi pihaknya akan lebih intens untuk membedah kasus sampai ketingkat pelaporan dan tingkat penyidikan.

"Tentu kita dalam pelaksanaannya,akan ‎berkolaborasi menggandeng pihak-pihak lainnya seperti kalangan LSM,media massa,mahasiswa dan tokoh masyarakat",ucapnya.

Sementara itu menurut Yayat Darmawi,SE,MH,Ketua Umum LSM TINDAK Provinsi Kalimantan Barat, usai menjadi Nara Sumber ‎Diskusi Publik,memaparkan bahwa persoalan korupsi, dirinya berpegang pada aturan,seperti halnya ketika tingkat pencegahan dan tingkat pemberantasan tidak banding dengan tingkat perbuatan korupsi.Maka perlu dilakukan upaya maksimal  penekanan supremasi hukum diranah tindak pidana korupsi yang lebih produktif dan efektif.

"Ketika kita bagian dari kelembagaan disini untuk memberikan suport terhadap supremasi hukum,maka lembaga TINDAK lebih intens untuk memberikan masukan-masukan terutama pada Kejaksaan Negeri,Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan permasalahan korupsi yang masih belum terselesaikan",ujarnya.

Yayat berharap,‎dalam persolan itu lembagannya menginginkan adanya upaya kebersamaan dari masyarakat untuk sama-sama melihat bahwa terkait kontek persoalan korupsi  bukan kontek persoalan Lembaga, LSM dan penegak hukum lainnya saja,tetapi kontek persoalan masyarakat.

"Dalam arti kata,masyarakat harus ikut serta dalam rangka memberikan masukan baik itu bersifat informatif atau berupa inpiris terutama terkait ‎visualisasi dari pada yang diindikasikan sebagai tindak pidana korupsi",terang Yayat.***(Agus Hariyansyah/LKBK65)
____

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
___


Baca Juga Artikel Terkait Lainnya