» » » » Tersangka Pelaku Ujaran Kebencian Berbau Sara Diamankan Polisi Sekadau, Ini Beritanya

Tersangka Pelaku Ujaran Kebencian Berbau Sara Diamankan Polisi Sekadau, Ini Beritanya

Penulis By on Senin, 12 Desember 2016 | No comments

PONTIANAK-Polres Sekadau,Kalimantan Barat, Jumat (9/12/2016) siang kemarin, telah mengamankan Heng (25) warga Jalan Abadi Dusun Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau, karena dalam akun Facebooknya  berceloteh  mengadu domba antar umat beragama, membuat ujaran kebencian, melakukan penghinaan terhadap salah seorang Guru Sekolah Dasar Negeri 17 Mungguk dan menyebarkan  Pornografi.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs.Suhadi Sw.M.Si,kepada Portal LKBK65.co.id, Selasa (13/12/2016) siang menjelaskan, bahwa tersangka Heng dalam akun Facebook fiktif atas nama Syamsul Hadi berceloteh  menyanjung salah satu Etnis dan membuat ujaran kebencian kepada berbagai Etnis yang ada di Kalbar, dengan harapan etnis tertentu tersebut diserang oleh semua Etnis di Kalbar ini, padahal tersangka sendiri dari Etnis yang dihujat.

“Demikian juga masalah agama,tersangka Heng mengunggah bahwa agamanyalah yang paling benar, agama yang lain tidak benar. Latar belakang tersangka Heng melakukan ujaran kebencian itu,karena tersangka sakit hati dengan mantan istrinya yang saat ini menjadi TKW di Luar Negeri”,terang Suhadi.

Selanjutnya ungkap Suhadi,kalau dalam kampanye Pemilu  tersangka ini dikatagorikan melakukan kampanye hitam, namun dalam kasus ini, termasuk masalah yang sangat kruisial dan sensitif karena menyangkut etnis dan agama.

“Hal ini kalau dibiarkan sangat berbahaya dan dapat menimbulkan konflik antar Etnis dan bahkan bisa menimbulkan  konflik antar Agama. Oleh karenanya pihak Kepolisian cepat mengambil langkah-langkah dengan menangkap tersangka dan menahannya”,kata Suhadi.

Berdasarkan laporan yang masuk ke pihak Kepolisian,ternyata tersangka Heng juga dilaporkan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 17 Mungguk, karena pada hari Senin tanggal 14 November 2016 sekira jam 06.30 WIB tersangka mengirim  surat yang mengatas namakan seorang perempuan bernama Yakik Atul Nairoh yang berisikan penghinaan terhadap guru SDN 17 Mungguk.

“Berdasarkan hal tersebut pada tanggal 21 November 2016 pukul 10.00 Wib  Kepala SDN 17 Mungguk memberitahukan ke Polres Sekadau mengenai surat tersebut dan menyerahkan 1 lembar surat dan 1 lembar berisikan foto Atul (foto bugil-red) dan pihak  keluarga yang dirugikan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan”,jelas Suhai.

Selanjutnya kata Suhadi,pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2016 sekitar jam 06.30 Wib, Eko Priyanto (keponakan Yakik Atul Nairoh-Red) menemukan foto Atul (foto bugil) menempel di tiang Indomaret Jalan Abadi berdasarkan hal tersebut pada tanggal 23 November 2016 Sri Kantil (IbuYakik Atul Nairoh-Red) mengadukan masalah tersebut ke Polres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Kemudian Jumat tanggal 09 Desember 2016, pukul  16.16 Wib, terdapat update an status yang mengatasnamakan Samsul Hadi (akun Facebook palsu milik tersangka-Red), mengunggah status bermuatan SARA. Berdasarkan ketiga hal tersebut pihak Kepolisian melakukan penangkapan dan penahanan  dengan persangkaan Penghinaan pasal 210 ayat (2) KUHP,Pornografi pasal 29 UU No.44 Tahun 2008 dan  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)  pasal 28 Ayat (2) UU No.11 Tahun 2008”,jelas Kabid Humas,Suhadi,seraya mengingatkan,bahwa untuk menangkal provokasi yang dilakukan tersangka,pihak Kepolisian, Selasa (13/12/2016) pagi  mengumpulkan tokoh masyarakat dan tokoh agama serta anggota FKUB dan berbagai elemen masyarakat supaya tidak terprovokasi dengan ocehan tersangka di Facebook.***(Halim Anwar/LKBK65.co.id).

Gambar: Tersangka Heng berikut barang bukti tulisan tangan penghinaan yang dikirim kepada Guru SDN 17 Mungguk Kabupaten Sekadau,Kalimantan Barat.***(Foto: Doc.Humas Polda Kalbar).
____

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
___


Baca Juga Artikel Terkait Lainnya