» » » » Antisipasi Barang Illegal Dari Negara Jiran,Polres Kapuas Hulu Perketat Perbatasan

Antisipasi Barang Illegal Dari Negara Jiran,Polres Kapuas Hulu Perketat Perbatasan

Penulis By on Jumat, 06 Januari 2017 | No comments

PONTIANAK-Untuk mengantisipasi masuknya barang-barang illegal dari Malaysia, Polres Kapuas Hulu,Kalimantan Barat,khususnya Polsek Silat Hilir,telah melakukan pengketatan pengawasan di wilayah perbatasan.

Bentuk kegiatan yang dilaksanakan antara lain patroli terkordinasi dengan unsur TNI dan Police Diraja Malaysia Kontinjen Sarawak,di sepanjang perbatasan dan dititik-titik kordinat tertentu yang telah disepakati bersama oleh Polis kedua Negara.


Kegiatan lain menurut Kabid Humas Polda Kalbar,Kombes Pol.Drs.Suhadi SW,M.Si adalah Razia berbagai kendaraan yang melintasi garis lintas batas negara mulai dari  Kecamatan Badau, Kecamatan Putussibau, Kecamatan Silat Hilir menuju Kabupaten Sintang dan daerah lainya di Kalbar dengan Jalur Kecamatan Badau melewati perkebunan kelapa sawit dan penyeberangan Kecamatan Silat Hilir, kegiatan tersebut dilaksanakan di Simpang Silat  jalan lintas selatan Kecamatan Silat Hilir.

“Kegiatan ini banyak manfaat yang bisa diambil disamping menekan barang illegal yang masuk ke Indonesia melalui batas negara di Badau, juga untuk antisipasi masuknya Narkoba ke Kalbar, karena sudah berkali-kali pihak Kepolisian menangkap Narkoba dari Malaysia. Mulai dari Polda Banten menangkap 100 Kg sabu dari Malaysia, Polres Kapuas Hulu bersama TNI dan Bea Cukai menangkap Sabu 31 Kg, Polresta Pontianak Kota menangkap 18 Kg sabu yang dimasukkan dalam ban serep dan sebagainya”,terang Suhadi kepada Portal LKBK65,Jumat (06/01/2017) sore.

Selanjutnya kata Suhadi,bahwa selama kegiatan Patroli dan Razia berlangsung, jumlah kendaraan yang diperiksa pihak Kepolisian antara lain  4 unit mobil box; 34 unit  truck; 18 mobil kijang inova;  22 mobil avanza,  11 mobil truck elpiji;  23 mobil pickup, 3 mobil ambulans,16 mobil  tangki minyak (BBM).

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak  di  temukan  hal – hal  yang  melanggar  hukum dan barang – barang illegal maupun barang – barang terlarang seperti Narkoba dan Minuman Keras (Miras)”,pungkas Suhadi.***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar: Documen Humas Polda Kalbar untuk Portal LKBK65.
___

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
___
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya