» » » » » TNI Terima Senpi di Rumah Kadus Perbatasan RI - Malaysia

TNI Terima Senpi di Rumah Kadus Perbatasan RI - Malaysia

Penulis By on Jumat, 06 Januari 2017 | No comments

KUBU RAYA-Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura Kolonel Inf Tri Rana Subekti, S.Sos memberikan keterangan kepada awak media  di Kantor Pendam XII/Tpr Jl. Arteri Ali Anyang No. 1 Sungai Raya Kubu Raya, Jum’at (06/01/2017) sore.

Dalam keterangan Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Tri Rana Subekti bahwa Sertu Dian Anggota  Kodam XII/Tpr yang sedang bertugas diwilayah Sanggau menerima Senjata Api (Senpi)  pada Jumat, 6 Januari 2017 tepatnya pukul 13.30 Wib  dari Pinen (40) warga Dusun Bantan Desa Bungkang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau di Rumah Kadus Bantan, Edy Kasmuri, terangnya.

Kapendam menuturkan kronologisnya, bermula Sertu Dian mendapatkan informasi, bahwa ada warga Dusun Bantan yang berkeinginan untuk menyerahkan Senpi namun masih ada rasa takut. Selanjutnya kata Kapendam, Sertu Dian mendapat perintah dari Dansatgas untuk melakukan anjangsana di Dusun Bantan.

Pada Jumat 6 Januari 2017 anggota Satgas Kodam XII/Tpr  mendatangi rumah Pinen untuk memberikan pengertian tentang larangan dan bahaya kepemilikkan senjata api, dari pemberian penjelasan dan pengertian yang diberikan kepada Pinen oleh anggota Satgas tersebut, selanjutnya Pinen bersedia untuk menyerahkan secara sukarela satu pucuk Senjata Api jenis Lantak miliknya kepada anggota Satgas, jelas Kapendam.

Kemudian Pinen mengajak anggota Satgas untuk bertemu di Rumah Kadus Bantan pada pukul 13.30 Wib akan  menyerahkan Senpi miliknya. Saat ini barang bukti diamankan di Satgas Kodam XII/Tpr, tambahnya.

Sementara pengakuan Pinen, bahwa Senjata Api jenis Lantak tersebut adalah warisan dari ayahnya, dimana senjata api tersebut dahulunya digunakan untuk berburu babi hutan yang sering merusak kebun, akan tetapi seiring dengan perkembangan waktu dimana hewan buruan sudah langka, sehingga tidak pernah digunakan lagi dan hanya disimpan di dalam rumah, pungkas Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Tri Rana Subekti.***(SP/LKBK65).

Gambar: Documen Pendam Tanjungpura untuk Portal LKBK65.
___

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
___
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya