» » » » » » Marwan :”Proses Pembayaran BPHTB Telah Sesuai Amanat Perda Bupati”

Marwan :”Proses Pembayaran BPHTB Telah Sesuai Amanat Perda Bupati”

Penulis By on Rabu, 18 Januari 2017 | No comments

KETAPANG-Masyarakat mengeluhkan proses pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ‎(BPHTB),dari Badan Pendapatan Daerah Ketapang,Kalimantan Barat,terkesan banyak persyaratan ‎yang harus dipenuhi sebagai salah satu dokumen syarat permohonan penerbitan sertifikat tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang.

Berkaitan dengan keluhan masyarakat itu Kepala Badan Pendapan Daerah Ketapang, Marwannor menjelaskan bahwa hal itu sudah mengacu pada selepasesmen‎ atau wajib pajak memperhitungkan dan membayar sendiri, dan itu telah sesuai diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 03 Tahun 2011.

“Kalau ada peninjauan ke lapangan kembali setelah BPN, itu hanya mensurvei kembali harga pasar disuatu wilayah jika itu dinilai tidak sesuai. BPN kan tugasnya hanya mengukur luas tanah saja,kalau kami itu turun, jika dinilai pengajuan tidak sesuai harga pasar,kalau sudah mengacu dan diketahui nilai jual disuatu wilayah itu harga pasarnya, kita tidak perlu turun survei lagi",ungkap Marwan kepada Portal LKBK65,Rabu (18/01/2017) sore di ruang kerjanya,seraya mengingatkan bahwa,terhadap pembayaran BPHTB itu juga tidak terlepas dari tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk membantu pemerintah dalam pendapatan daerah.

‎Selanjutnya Marwan menegaskan,apabila BPHT itu telah dibayar oleh wajib pajak ternyata setelah diverifikasi oleh petugasnya,ternyata ada kekurangan dalam pembayaran,setelah diadakannya surve yang ditetapkan itu kurang, maka pihaknya akan mengeluarkan Surat Ketetapan kurang Bayar (SKKB-BPHTB).

"Itulah pajak,nampaknya remeh tetapi sulit,‎wajar jika masyarakat kurang memahami dan tampak ribet",ujarnya.

Dalam menentukan harga pasar juga,menurut Marwan pihak pemohon BPHTB juga diharuskan melampirkan Photo lokasi sebagai salah satu persyaratan sesuai Standar Operasional Prosudur (SOP).

"Karena itu ‎wajib pajak yang menghitung dan membayar,kita disini kalau tidak mengetahui dimana lokasi dan tempat tanahnya terletak didepan atau dibelakang jalan, kan kita tidak bisa memprediksi. Maka dalam pengajuan BPHTB itu kita minta lampirkan photo lokasinya. Tapi sebenarnya tidak perlu juga melampirkan photo lokasi,asalkan masyarakat itu betul-betul jujur. Tapi saat ini,sebelumnya maaf,cari saja masyarakat kita yang jujur",kelakar Marwan.

Dijelaskan Marwan lebih lanjut, bahwa diterapkannya persyaratan tentang photo lokasi itu baru ditahun-tahun sekarang,sebab menurut pengakuannya sebelum ada persyaratan tersebut, ada temuan sewaktu dirinya menandatangi berkas,terdapat berkas pemohon yang akan ditandatangani olehnya tidak sesuai dengan ‎harga pasar.

"Itu terjadi pada saat wajib pajak menghitung dan memperhitungkan sendiri,sedangkan lokasi jual belinya tidak sesuai dengan harga pasar. Dan persyaratan itu juga bukan kita tidak percaya dengan masyarakat tetapi akan kita dokumentasikan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Inspektorat memerikasa kita nanti, ‎percaya dengan melihat adanya photo,apakah sesuai atau tidaknya dengan harga pasar",beber Marwan.

Marwan menyarankan masyarakat,agar dalam pembayaran BPHTB diurus langsung oleh wajib pajak itu sendiri tanpa melalui bantuan perantara atau calo. "Kalau yang kecil-kecil dananya untuk BPHTB berkisar antara Rp.50 juta, bisa disetor dikantor kita dengan batas waktu tutup kasnya jam.14:30 Wib,karena pihak Bank Kalbar pada waktu itu akan langsung mengambil untuk disimpan kerekening Kas Daerah",jelasnya.

Terhadap target khusus untuk hasil dari BPHTB ditahun 2017 ini,Marwan mengatakan, pihaknya menargetkan Rp 32 milyar lebih dari target ‎Rp.31 milyar lebih ditahun 2016 lalu. "Mudah-mudahan tercapai target kita ini,yang terpenting itu strateginya adalah kita sering memberi penjelasan dan penyuluhan ‎kepada masyarakat,supaya sadar untuk selalu  memakai harga pasar jangan memakai NJOP",tutup Marwan.***(Halim/Agus/LKBK65).

Gambar: Marwannor,Kepala Badan Pendapatan Daerah Ketapang.***(Foto:LKBK65).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya