» » » » » Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengrusakan KPU Singkawang Telah Diserahkan Kepada Jaksa Penuntut Umum

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengrusakan KPU Singkawang Telah Diserahkan Kepada Jaksa Penuntut Umum

Penulis By on Sabtu, 07 Januari 2017 | No comments

PONTIANAK-Kasus pengrusakan dimuka umum yang dilakukan secara bersama-sama terhadap Kantor KPU,Patung Naga dan Rumah Makan Sandy di Singkawang,Kalimantan Barat,tersangka dan barang buktinya telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II),pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2017, pukul 08.00 wiba, oleh Team dari Subdit I Keamanan Negara  Dit Reskrimum Polda Kalbar.

Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs.Suhadi Sw.M.Si,kepada Portal LKBK65,Sabtu (07/01/2017) sore, bahwa pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung  Kanit 1 Kompol Koster Pasaribu beserta tiga anggota, Bripka Yudo Setianto, Bripka Ummul Fadli Alkadrie, dan Brigadir Hairul Anwar,S.H.

“Dasar  penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut antara lain adanya Laporan Polisi nomor : Lp/267/B/XI/2016/Kalbar/Res Singkawang, tgl 22 November  2016, Tersangka atas nama  Agustinus Ulin. Dan surat P21 tgl 21 Des 2016, Nomor : B-3145/Q.1.4 Epp.1 / 12 / 2016. Serta Lp/268/B/XI/2016/Kalbar/Res Singkawang, tgl 23 Nov 2016, Tsk a.n. Kristianus Dan kawan kawan dan  surat P21 tgl 21 Des 2016, Nomor : B-3146/Q.1.4/Epp.1/12/2016. Kemudian Lp/65/A/XI/2016/Kalbar/Res Singkawang, tgl 24 Nov 2016, Tsk a.n. Dedi Iswandi. Dan surat P21 tgl 21 Des 2016, Nomor : B-3147/Q.1.4/Ep.1/12/2016”,terang Suhadi.

Sementara itu menurut Dir.Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Drs.Krisnandi menyampaikan bahwa para tersangka ini dijerat, Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.

“Kronologisnya sehingga para pelaku dijadikan tersangka adalah, pada hari Selasa 22 November 2016 sekira pukul sekira jam 11.30 Wib, massa Moses berkumpul di Rumah Betang kemudian Massa Moses masing-masing KRISTIANUS,DEDI ISWANDI, AGUSTINUS ULIN Dan kawan-kawan menuju ke Kantor KPU melakukan Demo meminta pasangan Moses Ahie dan Amir Fatah (MAAF) lolos Verifikasi PILKADA Singkawang tahun 2017, kemudian perwakilan massa yaitu Sdra KRISTIANUS menemui Ketua KPU, namun setelah menemui pihak KPU tersebut,setelah itu pihak KPU tidak memenuhi keinginan  Massa tersebut kemudian Sdra KRISTIANUS dkk melakukan pengrusakan terhadap kantor KPU yang di kenakan pasal 170 KUHP”,ungkap Suhadi.

Kemudian lanjut Suhadi,setelah melakukan pengrusakan kantor KPU Massa bergerak pulang ke Rumah Betang,saat melewati Patung Naga Sdra DEDI ISWANDI Dkk melakukan Pengrusakan terhadap Patung Naga di Persimpangan yang di kenakan dalam Pasal 170 KUHP, Setelah itu Massa melanjutkan kembali ke Rumah Betang.

“Pada saat menuju ke Rumah Betang  Massa melewati Warung Makan milik Saudara SANDY, salah satu dari Massa itu yang bernama AGUSTINUS ULIN mendatangi Rumah Makan SANDY melakukan tindakan pengancaman bergerak menuju sebuah warung makan milik SANDY kemudian melakukan tindak pidana Pengancaman dan Pengrusakan yang di lakukan oleh Sdra.AGUSTINUS ULIN. Kemudian atas kejadian tersebut Sdra SANDY merasa ketakutan dan menutup warungnya, kemudian massa menuju Rumah Betang dalam pasal 335 dan 406 KUHP. Pihak Kepolisian telah behasil mengamankan dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap para tersangka, dan saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Singkawang untuk segera di sidangkan”,tutup Suhadi dari ujung telpon genggamnya.***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar:Kombes Pol Drs.Suhadi Sw,M.Si, Kabid Humas Polda Kalbar.***(Ist).
___

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
___
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya