HUKRIM

hukrim
Tampilkan postingan dengan label Joko Yuhono. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Joko Yuhono. Tampilkan semua postingan

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Akan Buka Sekolah Lembaga Belajar Hukum, Ini Beritanya

KETAPANG-Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang,Joko Yuhono,akan membuka Sekolah Lembaga Belajar Hukum di daerah ini. Rencana mulia itu disampaikannya kepada Portal LKBK65, belum lama ini di ruang kerjanya.

“Saya ingin masyarakat disini ini maju,terbuka,dan dia mengetahui hak-haknya,makanya nanti saya mau bikin sekolah, namanya Sekolah Lembaga Belajar Hukum”,ungkap Joko.

Menurut Joko Yuhono yang sudah satu tahunan bertugas di daerah ini, menyatakan bahwa masyarakat Ketapang harus tau hukum itu.“Sekolah Lembaga Belajar Hukum ini saya buka untuk umum, semua orang bisa mendaftar”,terangnya.

Kapan dimulainya Sekolah Lembaga Belajar Hukum ini,Joko Yuhono mengaku bahwa saat ini pihaknya masih menyusun silabusnya. “Rencananya awal-awal bulan depan (Februari-Red) bisa saya buka klasnya,hingga untuk 20 orang”,katanya.

Jadi lanjut Joko,dengan dibukanya Sekolah Lembaga Belajar Hukum itu nantinya diharapkan agar masyarakat Ketapang taulah apa itu hukum, apa itu hak dan kewajibannya,”semua mereka akan tau ke mana menyalurkan kalau ada perkara dan apa yang harus dilakukannya, nanti akan kita ajarkan”, tutup Joko Yuhono.***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar: Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang,Joko Yuhono.***(Foto;LKBK65).
___

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
___

Diduga Korupsi di Ketapang Marak, Kejaksaan Berharap Ada Relawan Korupsi

KETAPANG-Soal tidak dianggapnya suara masyarakat tentang dugaan maraknya korupsi di Ketapang, Kalimantan Barat,Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang,Joko Yuhono,mengapresiasi kondisi yang ada di daerah ini.

“Masyarakat jangan bertumpu hanya di Kejaksaan saja, tetapi masyarakat juga harus berani. Katakan lah proyek itu salah, jangan ditunggu nanti, kalau udah selesai baru dilaporkan, jangan, kalau salah bilang saja ini salah, dan umpamanya dia tidak menindak lanjuti lapor ke saya, nanti kita cek bareng, kita minta untuk diperbaiki atau tidak”,tegas Joko Yuhono kepada Portal LKBK65,Jumat (06/01/2017) pagi di ruang kerjanya.

Selanjutnya kata Joko Yuhono,kalau pelaksana proyek itu tidak mau juga memperbaiki pekerjaannya yang salah tersebut,maka pihaknya akan mengambil tindakan.Jadi dengan demikian prepentif ini berjalan, negara  tidak dirugikan berkepanjangan.

Selain itu menurut Joko Yuhono antara masyarakat dengan aparat penegak hukum itu harus ada sinergi. Dan Joko juga mengakui bahwa saat ini tenaga yang ada di Kejaksaan Negeri Ketapang terbatas,oleh sebab itu dirinya berharap ada relawan-relawan korupsi di Ketapang yang mau bergabung dengan Kejaksaan Negeri Ketapang untuk memberantas korupsi ini.***(Halim/Agus/LKBK65).

Gambar: Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang,Joko Yuhono.***(Foto: LKBK65).
___

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
___

Kejaksaan Terus Lakukan Pemeriksaan Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan Ketapang

KETAPANG-Masyarakat Ketapang,Kalimantan Barat,memberikan apresiasi yang sangat tinggi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Ketapang yang telah menunjukkan sikap tegasnya untuk menahan,dan memproses hukum lebih lanjut terhadap terduga para pelaku korupsi yang ada di daerah ini.

Salah satunya adalah, beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri Ketapang telah menahan Kepala Dinas Kesehatan Heri Yulistio serta Sekretarisnya Uray Imran di Lapas Klas II B Ketapang, keduanya ditahan terkait dugaan korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Periode 2014 – 2015 sebesar Rp. 13 milyar,dan akibat perbuatan keduanya negara dirugikan sebesar Rp. 500 juta.

Berkaitan dengan penahanan Kadis Kesehatan Heri Yulistio dan Sekretarisnya Uray Imran itu,banyak pihak mempertanyakan,kenapa yang ditetapkan dan ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Ketapang bukan mantan Bupati Ketapang Drs.Henrikus,M.Si yang menandatangani Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor : 448/DINKES-A Tahun 2015, tanggal 26 Juni 2015, pada hal mereka berdua hanya pelaksana saja.

“Saya tidak akan membuka strategi penyidikan semua kemasyarakat, inikan persoalan tehnis yuridis. Kita tunggu,siapapun yang terlibat disitu pasti akan saya tindak. Kan ini persoalan strategi penyidikan, inikan tehnisnya tidak boleh dong dibocorkan semua”,kata Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang,Joko Yuhono kepada Portal LKBK65,Jumat (06/01/2016) pagi di ruang kerjanya.

Selanjutnya kata Joko,bahwa untuk melakukan penyidikan dan pembuktian itu tidak mudah, karena dalam posisi seperti ini kita harus kuat betul, ”apa betul Henrikus ada menyuruh, itukan harus dibuktikan semuanya,kan tidak mungkin kami lakukan penyidikan atas dulu, bisa jebol semua. Tidak ada namanya saya tebang pilih,kita tunggu aja pas momentumnya kapan”,ujar Joko Yuhono.

Kemudian menurut Kajari Joko Yuhono,bahwa kasus dugaan korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional itu hingga saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan semuanya. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,kalau bukti-bukti yang ada mencukupi.

“Kalau memang keterangannya bahwa si “H” (Henrikus-Red) itu terlibat, kenapa kita pusing-pusing, saya gk ada beban”,tutup Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang.Joko Yuhono.

Berkaitan dengan kasus tersebut yang pasti untuk saat ini, semua pihak, terutama bagi mereka yang terlibat langsung memproses Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor : 448/DINKES-A Tahun 2015, tanggal 26 Juni 2015 itu, harus bersiap-siap.***(Halim/Agus/LKBK65).

Gambar: Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang,Joko Yuhono.***(Foto:LKB65).
___

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
___