» » » » » » Kejaksaan Terus Lakukan Pemeriksaan Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan Ketapang

Kejaksaan Terus Lakukan Pemeriksaan Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan Ketapang

Penulis By on Kamis, 05 Januari 2017 | No comments

KETAPANG-Masyarakat Ketapang,Kalimantan Barat,memberikan apresiasi yang sangat tinggi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Ketapang yang telah menunjukkan sikap tegasnya untuk menahan,dan memproses hukum lebih lanjut terhadap terduga para pelaku korupsi yang ada di daerah ini.

Salah satunya adalah, beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri Ketapang telah menahan Kepala Dinas Kesehatan Heri Yulistio serta Sekretarisnya Uray Imran di Lapas Klas II B Ketapang, keduanya ditahan terkait dugaan korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Periode 2014 – 2015 sebesar Rp. 13 milyar,dan akibat perbuatan keduanya negara dirugikan sebesar Rp. 500 juta.

Berkaitan dengan penahanan Kadis Kesehatan Heri Yulistio dan Sekretarisnya Uray Imran itu,banyak pihak mempertanyakan,kenapa yang ditetapkan dan ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Ketapang bukan mantan Bupati Ketapang Drs.Henrikus,M.Si yang menandatangani Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor : 448/DINKES-A Tahun 2015, tanggal 26 Juni 2015, pada hal mereka berdua hanya pelaksana saja.

“Saya tidak akan membuka strategi penyidikan semua kemasyarakat, inikan persoalan tehnis yuridis. Kita tunggu,siapapun yang terlibat disitu pasti akan saya tindak. Kan ini persoalan strategi penyidikan, inikan tehnisnya tidak boleh dong dibocorkan semua”,kata Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang,Joko Yuhono kepada Portal LKBK65,Jumat (06/01/2016) pagi di ruang kerjanya.

Selanjutnya kata Joko,bahwa untuk melakukan penyidikan dan pembuktian itu tidak mudah, karena dalam posisi seperti ini kita harus kuat betul, ”apa betul Henrikus ada menyuruh, itukan harus dibuktikan semuanya,kan tidak mungkin kami lakukan penyidikan atas dulu, bisa jebol semua. Tidak ada namanya saya tebang pilih,kita tunggu aja pas momentumnya kapan”,ujar Joko Yuhono.

Kemudian menurut Kajari Joko Yuhono,bahwa kasus dugaan korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional itu hingga saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan semuanya. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,kalau bukti-bukti yang ada mencukupi.

“Kalau memang keterangannya bahwa si “H” (Henrikus-Red) itu terlibat, kenapa kita pusing-pusing, saya gk ada beban”,tutup Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang.Joko Yuhono.

Berkaitan dengan kasus tersebut yang pasti untuk saat ini, semua pihak, terutama bagi mereka yang terlibat langsung memproses Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor : 448/DINKES-A Tahun 2015, tanggal 26 Juni 2015 itu, harus bersiap-siap.***(Halim/Agus/LKBK65).

Gambar: Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang,Joko Yuhono.***(Foto:LKB65).
___

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
___
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya