» » » » Kewibawaan Pemkab Ketapang Tercoreng,Polisi Pamong Praja Tidak Boleh Diam

Kewibawaan Pemkab Ketapang Tercoreng,Polisi Pamong Praja Tidak Boleh Diam

Penulis By on Selasa, 17 September 2013 | No comments

"PAD Sarang Burung Walet Rendah"

LKBKalimanatan.com----Sangat menyedihkan memang,Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penerimaan pajak daerah  jenis sarang burung walet begitu rendah sampai dengan berita ini ditayangkan,yakni sesuai data dari Dispenda Ketapang bahwa target Rp. 6.500.000.000 terealisasi hanya Rp. 64.679.400 atau 1,0 % saja.

Padahal secara nyata ribuan rumah walet berdiri di Kabupaten Ketapang dan perdanyapun sudah diberlakukan.

"Hanya persoalannya adalah kesadaran wajib pajak dari sektor ini memang sangat rendah,dan ditambah harga jual sarang burung waletpun saat ini turun," ungkap Agus Hendri,SE,M.Si Kepala Dinas Pendapatan Daerah Ketapang kepada LKBKalimantan,Senin 16 September 2013 lalu di ruang kerjanya.

Namun demikian,kata Agus, Dispenda berusaha untuk mensosialiasikan Perda yang ada,serta upaya lain adalah menempatkan petugas-petugas di Pos yang ada di Bandara Rahadi Oesman Ketapang guna menjaring arus lalu lintas bagi mereka yang membawa sarang burung walet ke luar daerah Ketapang tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi LKBKalimantan,bahwa deretan bangunan penangkaran sarang burung walet di Ketapang sudah tak terhingga,wajar saja kalau Kabupaten Ketapang dijuluki kota walet. Para pengusaha dalam menangkarkan burung walet untuk diambil sarangnya bukan hanya dibikinkan di rumah tokonya saja,tapi bahkan dibikinkan secara permanen,sehingga nampak seperti bangunan hotel yang megah.

Namun sayang dari sejumlah bangunan penangkaran sarang burung walet itu ada diantaranya tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Ketapang. Harusnya bangunan itu berdiri dilengkapi dulu dengan Izin Mendirikan Bangunannya. Namun nyatanya tidak seperti itu,mereka membangun seenaknya saja,para pengusaha itu sengaja mengangkangi perda-perda yang ada.

Bangunan-bangunan penangkaran sarang burung walet itu berdiri dengan megah, terutama di dalam kota sengaja dibiarkan oleh instansi berwenang,pada hal untuk mendirikan bangunan itu sudah diatur dalam peraturan daerah,dan dari perda itu pula Pendapatan Asli Daerah dapat dijaring sehingga masuk ke kas daerah.

Sebenarnya kewenangan melakukan pengamanan terhadap Perda-Perda itu adalah tugas Polisi Pamong Praja (Pol.PP),selain dinas terkait. Karena bagaimanapun produk-produk hukum pemerintah daerah yang tidak dilaksanakan dan diamankan sama juga melecehkan aturan itu.

Polisi Pamong Praja tidak boleh diam ketika melihat ada yang melanggar Peraturan Daerah yang telah sah berlaku,karena Perda itu dibuat sebagai pedoman pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahannya. Dan apabila perda-perda itu tidak diamankan sama juga mencoreng kewibawaan pemerintah daerah itu sendiri.***(lkbk)

> Foto : Rumah Walet dan Petugas Dispenda Ketapang megamankan sarang burung walet ilegal di Bandara Rahadi Oesman Ketapang Kalimantan Barat.**(Doc.ist)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya