» » Halal Bihalal Bukan Merupakan Bagian Dari Metode Kampanye

Halal Bihalal Bukan Merupakan Bagian Dari Metode Kampanye

Penulis By on Rabu, 30 Oktober 2013 | No comments

Direktur Media Center PKPI
Rully Soekarta
JAKARTA (LKBKalimantan.com) - Sangat jelas bahwa Halalbihalal bukan merupakan bagian dari metode kampanye yang ditetapkan di dalam Per KPU. Dengan demikian apa yang dilakukan PKP Indonesia dalam acara Halalbihalal di lapangan Sabrangan, Gunungpati, Kota Semarang, pada 1 September 2013, bukan pelanggaran. Hal tersebut sebagai mana diungkapkan oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada Yogyakarta Edward Omar Syarif Hiariej saat menjadi saksi ahli dalam sidang pelanggaran kampanye Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Sutiyoso di Pengadilan Negeri Semarang. Menurutnya, pasal tersebut tidak memiliki ketegasan dan menimbulkan multi interpretasi dan asumsi-asumsi.

Direktur Media Center PKPI Rully Soekarta,dalam siaran persnya,menyatakan bahwa yang dilakukan Sutiyoso adalah pelanggaran administratif. Maka sanksi yang seharusnya adalah sanksi admisnitratif berupa teguran, bukan pidana dan Panwaslu kurang profesional karena tidak memberikan teguran.

Selanjutnya,kata Rully,dalam ketentuan umum Per KPU No. 1 Tahun 2013 dinyatahan pada point 17, Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, program peserta Pemilu dan atau informasi lainnya. Dan pada point 20, Pemberitaan, penyiaran dan Iklan kampanye adalah penyampaian pesan-pesan kampanye oleh peserta Pemilu kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik secara berulang-ulang berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang berisi ajakan, himbauan untuk memberikan dukungan kepada peserta Pemilihan Umum.

Berdasarkan kententuan umum no. 17 dan 20,ungkap Rully, sangat jelas Bawaslu tidak tegas dalam menindak pelanggaran kampanye. Banyak partai politik yang sudah terlebih dahulu melakukan pelanggaran kampanye, khususnya melalui media massa baik cetak dan elektronik. "Melalu media massa mereka mengajak masyarakat untuk memilih person maupun partai walupun secara tersirat."tegas Rully.

Kemudian,ungkap Rully,bahwa berdasarkan Per KPU No. 1 Tahun 2013 Pasal 13, yaitu :
Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui:
a.    pertemuan terbatas;
b.    pertemuan tatap muka;
c.    penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
d.    pemasangan alat peraga di tempat umum;
e.    iklan media massa cetak dan media massa elektronik;
f.     rapat umum; dan
g.    kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan
       perundang-undangan.

Dan Per KPU No. 1 Tahun 2013 Pasal 20 :
Kampanye Pemilu dalam bentuk kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g, antara lain:
a.    acara ulang tahun/milad;
b.    kegiatan sosial dan budaya;
c.    perlombaan olahraga;
d.    istighosah;
e.    jalan santai;
f.     tabligh akbar;
g.    kesenian;
h.    bazaar;
i.     Layanan pesan singkat, jejaring sosial seperti facebook, twitter,  
       email, website,
j.     dan bentuk lainnya; yang bertujuan mempengaruhi atau mendapat
       dukungan.***(lkbk/beritalima.com)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya