Kalbar merupakan salah satu kawasan yang strategis di Republik Indonesia. Posisi strategis Kalbar itu dapat dilihat dari letaknya yang berbatasan langsung dengan Malaysia, Brunai dan perairan Laut Cina Selatan. Kondisi ini menjadikan Kalbar menjadi lalu lintas perdagangan internasional., baik akses udara, darat dan air.
KETAPANG(LKBK)-Lalu lintas udara, darat dan perairan ini , maka memberikan dampak yang besar bagi perkembangan ekonomi kedua Negara. Sisi lain tidak menutup kemungkinan rawan tindak kejahatan translintas Negara. “Oleh karena itu untuk memantau aktivitas orang yang melintasi gerbang negara, dengan pemanfaatan Sistem Informasi Keimigrasian merupakan satu kesatuan dari proses pengolahan data dan informasi yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi, guna melaksanakan fungsi keimigrasian dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegak hukum, keamanan negara dan fasilitator dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati Ketapang diwakili Asisten I Setda Ketapang, Drs H.Gurdani Achmad ketika membuka Sosialisasi Keimigrasian Tahun 2013 di Hotel Aston, Selasa (3/12) pagi.
Asisten I setda Ketapang menerangkan dengan adanya pengolahan data, maka mudah mencatat dan mengetahui pergerakan orang asing yang masuk dan keluar wilayah tutorial negara kita. Secara yuridis, lanjutnya untuk memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum setiap orang yang melintas antar negara pemerintah telah menerbitkan peraturan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undangan-undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. UU ini harus dipahami dengan baik oleh setiap masyarakat. Karena dengan berlakunya peraturan tersebut secara garis besar telah mengatur lalu lintas orang yang keluar masuk wilayah Indonesia. Termasuk didalamnya melakukan pengawasan dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
Ia menerangkan selain itu untuk menentukan status warga negara, kita juga telah memiliki undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Dimana telah memberikan hak dan kewajiban bagi setiap warga negara untuk memberikan loyalitas kepada Negara Republik Indonesia,. Salah satunya dengan melaksanakan peran masyarakat untuk membantu pemerintah menjaga kedaulatan negara. Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status Kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warganegara dan negaranya. “Negara juga memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya,” kata Gurdani.
Selain itu, pentingnya peran masyarakat untuk mendukung program kerja pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap kejahatan yang terjadi baik nasional maupun internasional. Demikian juga tindakan pidana transnasional yang terorganisasi misalnya kegiatan jaringan prostitusi, perdagangan orang, apenyelundupan manusia, terorisme, pencucian uang, narkoba dan psikotropika. Aparat penegak hukum diharapkan bersinergi untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum (law enforcement) dibidang keimigrasian baik itu dalam pelanggaran administratif maupun tindakan hukum pidana keimigrasian.
“Tidak bisa dipungkiri lagi salah satu permasalahan yang marak terjadi yaitu tindak pidana perdagangan orang yang merupakan tindakan perekrutan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancamman kekerasan atau penggunaan kekerasan dan sebagainya yang berlawanan dengan hak asasi manusia baik yang dilakukan dalam negeri maupun antar negara untuk tujuan ekploitasi atau yang mengakibatkan orang tereksploitasi,” paparnya.
Untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan orang tersebut, selain penerapan undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Termasuk juga melalui peran serta masyarakat, organisasi kemasyarakatan maupun masyarakat itu sendiri untuk secara bersama-sama memerangi dan mencegah terjadinya tindak pidana dimaksud. Namun yang tidak kalah pentingnya dalam melakukan pencegahan secara dini yaitu dengan memberikan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat yang pada gilirannya akan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat untuk mematuhi dan mentaati setiap keuntungan yang berlaku. Melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat merupakan unsur penting dalam mencegah, melindungi dan merupakan unsur paling penting dalam mencegah, melindungi dan menengahkan hukum terhadap setiap kejahatan yang terjadi. Oleh karena itu Pemkab Ketapang, mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat dalam melaksanakan Sosialisasi terhadap Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian maupun Peraturan Perundang-undangan Terkait lainya seperti Undang-undang No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang,. “Selain memberikan pencerahan kepada kita semua juga dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap peraturan keimigrasian dan peraturan perundang-undangan terkait lainya di Kabupaten Ketapang, mudah-mudahan kegiatan Sosialisasi ini dapat memberikan manfaat dan Kontribusi bagi kita semua Khususnya masyarakat Kabupaten Ketapang dan Kalimantan Barat pada umumnya,” tuntasnya.***(Humas)