KETAPANG-Money Politic atau Politik uang yang menjadi salah satu kekhawatiran para Calon Legislatif (Caleg) selain banyaknya pemilih yang akan Golput (Golongan Putih),dalam menghadapi Pemilu Legislatif yang bakal diselenggarakan pada 9 April 2014 mendatang.
Tak heran dalam menjelang terselenggaranya pesta Demokrasi Rakyat banyak para Caleg selain menebar janji,Rupiah pun digelontorkan terhadap masyarakat bak seorang dermawan.
Menurut Tris Mulyadi salah satu dari Calon Legeslatif Dapil.l.Partai Nasdem Ketapang Kalimantan Barat mengatakan, adanya Money Politik dalam meraih suara menjelang Pemilu Legistalif 2014 sangatlah bertentangan baik itu dari segi agama yang dikemukakan oleh MUI mengeluarkan Fatwa haram yang akan segera dikeluarkan, bahkan dengan UU.RI No.8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota Dewan Legislatif.
"Kalau saya untuk mendapat suara,tidak mesti dengan memberi-beri uang kemasyarakat Daerah pemilihan saya, apalagi itu sudah menyangkut dilarang Pemerintah dan agama."tegasnya.
Tris mengatakan hal money politik itu, sudah jelas terpapar pada UU.RI no.8 tahun 2012 pasal 301.ayat 1,Dimana setiap pelaksanaan Kampanye Pemilu memberikan uang atau materi sebagai imbalan dipidana penjara Dua tahun dan denda Rp.24 juta,sedangkan ayat 2,setiap pelaksana,peserta atau petugas kampaye pemilu dalam masa tenang dengan sengaja menjajikan imbalan uang dipidana penjara empat tahun dan denda Rp.48 juta sedangkan ayat 3 pada pasal itu setiap orang dengan sengaja pada hari pemungutan suara memberi uang dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun dengan denda Rp.36 juta dan pasal 309 mengatakan setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai untuk menyebabkan peserta Pemilu mendapat tambahan suara akan dikenakan penjara tiga tahun serta denda Rp.36 juta.
Selain itu pula Fatwa haram akan dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dikarenakan Politik uang itu sendiri sebuah tindakan dalam memberi sesuatu atau sedekahnya tidak ikhlas dan ada tujuannya maka dari itu memberi dan menerima itu berdosa.
"Semoga saja patwa MUI dapat terealisasi dengan cepat yang jelas sesuai dengan surat edaran yang telah saya terima resiko didunia dan diakhirat suap menyuap itu haram".ujar,Tris.
Ia berharap agar masyarakat tidak mengikuti praktek Money Politik karena akan berdampak buruk pada masa mendatang,Dalam Pemilu nantinya hendaklah masyarakat Jujur dan adil(Jurdil),memilih sesuai dengan nurani masing-masing karena dalam kehidupan ini kita hendaklah melihat perubahan atau mengikuti dan melakukan perubahan itu sendiri.paparnya.***(LKBK/Ags.H)
*)Editor : LKBKalimantan.
Keterangan Gambar : Tris Mulyadi.***(Doc.lkbk/Ags.H)

