» » » » PKB : Sistem Proporsional Terbuka Berakibat Biaya Tinggi, Politik Uang, dan Untungkan Calon Populer

PKB : Sistem Proporsional Terbuka Berakibat Biaya Tinggi, Politik Uang, dan Untungkan Calon Populer

Penulis By on Selasa, 15 April 2014 | No comments

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang permohonan pengujian Pasal 5 dan Pasal 215 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Selasa, (15/04/2014) lalu.
Kepada majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Wakil Ketua MK Arief Hidayat, Ketua DPP PKB Anwar Rachman yang mewakili DPP PKB menyampaikan sejumlah perbaikan permohonan perkara nomor 35/PUU-XII/2014 sesuai dengan nasihat majelis Hakim Konstitusi yang disampaikan pada sidang pendahuluan, Rabu 2 April 2014. Anwar Rachman mengatakan bahwa PKB mempersoalkan konstitusionalitas sistem proporsional terbuka yang disebutkan dalam kedua pasal tersebut. Menurut Anwar, konsekuensi logis dari sistem proporsional terbuka setiap calon anggota legislatif harus memperoleh suara terbanyak untuk dapat lolos menduduki kursi anggota legislatif. Hal itu membuat caleg harus menggunakan berbagai macam cara, bahkan menghalalkan segala cara untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya.
Lebih lanjut Anwar mengatakan, dengan sistem proporsional membuat surat suara yang dicetak Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih lebar, karena harus memuat gambar partai dan nama masing-masing calon anggota legislatif. Menurutnya persoalan surat suara itu juga mengakibatkan pemborosan keuangan negara. Selain mengakibatkan pemborosan keuangan negara, Anwar juga mengatakan sistem proporsional terbuka mengakibatkan penentuan pilihan di kalangan masyarakat bawah hanya kepada calon yang populer dan berduit, terutama kepada caleg yang berani membayar lebih banyak. Anwar mengungkapkan sistem proporsional terbuka juga mengakibatkan praktek politik uang yang masif dalam pemilu legislatif 2014.
Selain itu, Anwar juga menyampaikan argumentasi lain perlunya sistem proporsional tertutup kembali diterapkan dalam pelaksanaan pemilu legislatif. Dikatakan olehnya, sistem proporsional terbuka mengakibatkan biaya kampanye yang dikeluarkan seorang caleg menjadi lebih besar, selain harus mengeluarkan biaya kampanye bagi dirinya sendiri, seorang caleg juga harus mengeluarkan biaya kampanye bagi partai politiknya. Anwar menegaskan, permohonan yang diajukan ini merupakan salah satu cara untuk menghilangkan praktek politik uang, menekan pemborosan anggaran, dan menekan biaya kampanye calon anggota legislatif.***(Ilham/mh)

Gambar : Ketua DPP PKB Anwar Rachman (tengah), saat menyampaikan perbaikan permohonan dalam sidang permohonan pengujian Pasal 5 dan Pasal 215 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Selasa (15/4) lalu di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. ***(foto Humas/Ganie). 
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya