» » » » Ahok Basuki Tjahja Purnama Resmi Ditetapkan Polri Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Ahok Basuki Tjahja Purnama Resmi Ditetapkan Polri Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Penulis By on Selasa, 15 November 2016 | No comments

JAKARTA-Basuki Tjahja Purnama alial Ahok Gubernur DKI Jakarta non aktif telah ditetapkan oleh Polri menjadi tersangka penistaan Agama, penetapan Ahok sebagai tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan atas laporan terkait pernyatan Ahok ketika berada di Pulau Seribu tanggal 27 September 2016 lalu,tentang Surat Al-Maidah ayat 51,yang berakhir terjadinya demonstrasi besar-besaran pada Jumat (4/11/2016) lalu di Jakarta.

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Rabu (16/11/2016) pukul 10.00 wiba, dalam Keterangan Persnya, bahwa mengingat terjadinya perbedaan pendapat yang sangat tajam dikalangan ahli antara lain terkait dengan ada tidaknya unsur niat untuk menista atau menodai agama, hal ini juga mengakibatkan terjadinya perbedaan pendapat pada tim penyelidik yang berjumlah 27 orang dibawah pimpinan Brigjen Pol Drs Agus Adrianto  sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

“Setelah dilaksanakan diskusi oleh Tim Penyelidik akhirnya dicapai kesepakatan,meskipun tidak bulat namun didominasi oleh pendapat yang menyatakan perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka”,terang Ari Dono.

Kemudian lanjut  Ari Dono,bahwa konsekuensinya proses penyelidikan ini akan ditingkatkan ketahap penyidikan dengan menetapkan Ir.Basuki Tjahja Purnama,MM  alias Ahok sebagai tersangka dan melakukan tindakan pencegahan untuk tidak meninggalkan wilayah Republik Indonesia.

“Selanjunya mulai hari ini akan diterbitkan surat perintah penyidikan, dan selanjutnya tim penyidik akan melakukan kegiatan penyidikan kemudian meneruskan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum secepatnya”,tutup Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto.***(Muhammad Fahrozi/LKBK).

Gambar : Ribuan massa dari pelososk tanah air menyerbu Jakarta menuntut Ahok diproses secara hukum terkait dugaan penistaan Agama Islam beberapa waktu lalu.***(Ist).
____

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
____
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya